website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 1:18:15 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang, Usulan Calon Bupati Pasca Pilkada 2020

Pemalang | detikNews – Suasana haru dan antusias memenuhi Ruang Rapat Paripurna DPRD Pemalang ketika Wakil Ketua II DPRD, Khodori, mengumumkan usulan Calon Bupati Pemalang hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Dalam pengumuman yang dilakukan ini, Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menjadi fokus utama perbincangan, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3580 Tahun 2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Pemalang.

Pengumuman ini merujuk pada ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa jika Bupati berhenti karena diberhentikan, maka Wakil Bupati akan menggantikannya.

Baca juga:  Hevearita G Rahayu, Mendorong Pendidikan Optimal dan Anti Stunting pada Peringatan Hari Anak Nasional di Semarang

Selanjutnya, dalam Ayat (4) dari Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa DPRD Kabupaten memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati sebagai Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Usulan inilah yang kemudian diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

“Mengumumkan usulan Wakil Bupati Pemalang, Saudara Mansur Hidayat, sebagai Calon Bupati Pemalang hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.” Pengumuman ini menjadi langkah awal menuju proses pengesahan resmi,” ujar Khodori.

Baca juga:  Taman Patih Sampun

Sementara itu, Plt. Bupati Mansur Hidayat, setelah rapat paripurna, menyampaikan harapannya bahwa proses usulan ini akan berjalan lancar dan tidak memakan waktu yang lama. Ia berujar, “Setelah (dari DPRD) usulan ini dibawa ke Gubernur, ke Mendagri lewat Gubernur, nanti Gubernur yang langsung menyurati ke Mendagri,”ucapnya.

Adanya kesepakatan ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang, dengan Plt. Bupati Mansur Hidayat, telah setuju untuk diusulkan sebagai Calon Bupati Pemalang hasil Pilkada serentak Tahun 2020. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam proses demokrasi dan perwakilan rakyat di tingkat daerah, yang akan membawa Kabupaten Pemalang ke masa depan yang lebih baik. (Eko B Art)

Baca juga:  Mafia Peradilan Itu Ternyata Oknum Pemuka Agama

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait