website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 11 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 11 May 2024 | 5:21:58 WIB

Ruang Kegiatan Terpantau Kosong, DPP IHI Menduga Pelaksanaan Kegiatan Bimtek PAPDESI Asahan Ilegal Dan Sarat Korupsi

Asahan | detikNews – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Hukum Indonesia (DPP LSM IHI) melayangkan surat kepada Bupati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Kepala Desa PAPDESI di Medan diduga ilegal dan sarat dengan ajang korupsi.

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) sebanyak 68 orang Kepala Desa dibawah naungan Asosiasi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( PAPDESI ) Kabupaten Asahan, diduga tanpa sepengetahuan dari Bupati serta dinas PMD Kabupaten Asahan, terang Ketua DPP LSM IHI Bahrum Sitompul kepada detikNews.co.id , Jum’at (25/11/2022) pukul 10.00 Wib di Cooffe Sultan Kisaran.

Keterangan foto : Ketua DPP IHI Asahan Bahrum Sitompul saat mengecek surat laporannya diruangan ajudan Sekda Asahan. ( foto/Joko )
Keterangan foto : Ketua DPP IHI Asahan Bahrum Sitompul saat mengecek surat laporannya diruangan ajudan Sekda Asahan. ( foto/Joko )

“Pelaksanaan kegiatan Bimtek Kepala Desa PAPDESI ini jelas telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor : 13 tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negri Bagi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelompok Masyarakat”, ucapnya.

Baca juga:  Razali Abu : Pj Bupati Aceh Utara Terkesan Hanya Transit Di Aceh Utara

Bahrum juga mengaku kecewa, surat yang dilayangkan DPP IHI terkait laporan dugaan pelaksanaan Bimtek Kepala Desa PAPDESI yang ilegal ke Bupati Cq Sekda Kabupaten Asahan ini, sepertinya tidak mendapat respon yang baik.

“Hal tersebut dibuktikan setelah kami mengecek langsung ke sekretariat Sekda perihal mempertanyakan sudah sampai sejauh mana surat laporan kami”, ungkap Bahrum.

Setelah di cek diruangan ajudan Sekda, ternyata surat laporan dari DPP IHI, yang ditujukan ke Bupati Cq : Sekda Asahan sudah dilanjutkan ke Asisten 1 Pemerintahan, dan kemudian dari Asisten 1 kembali diteruskan ke Dinas PMD Asahan.

“Melihat sikap Pemerintah Kabupaten Asahan yang dinilai tidak merespon surat dari DPP IHI ini jelas kami sangat kecewa, sebagai sosial control serta mitra dari pemerintah kami sudah berupaya membantu dan mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan”, tegas Bahrum.

Baca juga:  Terang Benderang, Putusan PN Jakarta Selatan terkait Wanprestasi Proyek Apartemen Mangkuluhur City

“Dari hasil investigasi DPP IHI yang langsung turun ke lokasi, pelaksanaan Bimtek Kepala Desa PAPDESI yang dilaksanakan di Hotel SAKA, yang kemudian dilanjutkan ke Hotel Griya Medan selama tiga hari berturut-turut terhitung dari mulai tanggal 15 sampai 18 November 2022 lalu. Diketahui pada saat tim DPP IHI melihat diruangan yang seharusnya dijadikan tempat sebagai ruangan untuk rapat Bimtek ternyata ruangan tersebut kosong. Tidak ada satu orang pun baik kepala desa serta nara sumber peserta Bimtek mengadakan kegiatan”, terangnya.

Tepat pukul 14.00 Wib, seharusnya pada jam tersebut rapat kegiatan Bimtek di lantai 5 Hotel Griya dengan jadwal kegiatan yang sudah ditetapkan oleh panitia Bimtek, dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Program Nasional ( LPPPN ) Medan dengan agenda atau menteri rapat pembelajaran Implementasi Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sedang berjalan.

Baca juga:  Pemkot Bogor Jadi Tuan Rumah Studi Banding Gabungan Organisasi Wanita dari Kabupaten Manokwari

“Aneh ada apa ini, kok sepi ruangan rapatnya ” , kata Edi Surya wartawan media online Taslab News yang juga ikut meliput kegiatan Bimtek dengan sedikit nada curiga.

Atas kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Hukum Indonesia akan terus mengungkap, dan melayangkan surat laporan temuan tentang dugaan pelaksanaan Bimtek Kepala Desa PAPDESI yang diduga Ilegal, dan sarat dengan ajang korupsi tersebut, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Unit Tipikor Polda Sumut”, pungkas Bahrum Sitompul.

 

Sementara itu ajudan Sekretariat Sekda Kabupaten Asahan Fahmi terkait surat dari DPP IHI yang ditujukan ke Bupati Cq Sekda Asahan kepada detikNews.co.id menjelaskan, memang sudah begitu prosedur dan aturannya, dari Sekda surat tersebut diturunkan ke Asisten 1 dan kemudian dilanjutkan ke dinas PMD selaku dinas yang menangani tentang kegiatan Bimtek dan pemerintahan Desa. (Joko )

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait