website statistics
26.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 16:34:49 WIB

Satgas TPPO Polri Mengimbau Masyarakat agar Tidak Mudah Terjebak dengan Tawaran Pekerjaan di Luar Negeri

Jakarta | detikNews – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka direncanakan akan diselundupkan sebagai buruh migran ilegal ke Tawau, Malaysia. Satgas TPPO mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran menggiurkan untuk bekerja di luar negeri.

“Sebagai Kasatgas TPPO Polri, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergoda dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan proses yang mudah,” kata Irjen Asep Edi Suheri, Kepala Satuan Tugas TPPO Polri, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (8/6/2023).

Baca juga:  Menteri Sosial Risma Soroti Bahaya Lupa Ilmu di Jabatan Pemerintah Jangka Panjang

Korban TPPO akan menghadapi kesulitan jika mereka benar-benar bekerja di luar negeri karena status mereka ilegal. Mereka tidak akan mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh pekerja legal, seperti perlindungan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.

“Jika masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan gunakan jalur resmi yang disediakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” kata Asep.

Baca juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Enggan Buru-buru Nonaktifkan Ferdy Sambo Buntut Penembakan

“Selama operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan 123 korban, terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” tambah Asep.

Untuk pemulangan korban, Satgas TPPO bekerja sama dengan BP3MI. BP3MI siap memfasilitasi pemulangan korban hingga mereka tiba di daerah asal masing-masing.

Dalam jaringan TPPO di Nunukan tersebut, polisi telah menangkap delapan orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600.000.000,-.

Baca juga:  Prestasi Kota Tangerang: Raih Peringkat Pertama SPM Award 2023 dari Kemendagri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memprioritaskan penindakan terhadap kejahatan TPPO. Ia memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas dalam kasus TPPO. Kapolri kemudian membentuk Satgas TPPO yang dipimpin oleh Irjen Asep Edi Suheri, sesuai perintah Jokowi.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait