website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 3:27:37 WIB

SEC Berencana Mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Terkait Ripple Labs

detikNews – Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) telah mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan terbaru yang melibatkan Ripple Labs. Dalam surat yang dikeluarkan pada Rabu, 9 Agustus 2023, SEC meminta Hakim Distrik AS Analisa Torres di Manhattan untuk memperbolehkan pengadilan banding federal untuk mereview kembali putusan yang dikeluarkan pada 13 Juli. Putusan tersebut menyatakan bahwa penjualan token digital XRP Ripple di bursa publik sesuai dengan undang-undang sekuritas federal.

Dalam suratnya, SEC berpendapat bahwa pengajuan banding adalah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dalam masalah hukum yang ada. Pihak SEC juga menyoroti pentingnya hasil banding dalam konteks penegakan undang-undang sekuritas dan implikasinya terhadap tuntutan hukum lainnya.

Baca juga:  Transformasi Kripto Asli: CFX Coin Meraih Kesuksesan di Zona Merah Jaringan Conflux

Sebagai latar belakang, SEC telah lama berpendapat bahwa aset digital seperti cryptocurrency harus dianggap sebagai sekuritas, dan oleh karena itu, perlu diatur seperti saham dan obligasi. Pada Desember 2020, SEC menggugat Ripple Labs, Brad Garlinghouse (Kepala Eksekutif Ripple), dan Chris Larsen (salah satu pendiri dan Ketua Ripple) dengan tuduhan melakukan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar secara ilegal. SEC menyebut bahwa mereka mengumpulkan lebih dari USD 1,3 miliar dalam penjualan token XRP yang tidak terdaftar.

Baca juga:  Gerakan Mengubah Permainan BlackRock: Menawarkan Perdagangan Bitcoin untuk Investor

Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Torres di Manhattan pada bulan Juli kemarin memutuskan bahwa penjualan XRP oleh Ripple di bursa publik tidak melanggar hukum, dengan argumen bahwa pembeli XRP tidak mengharapkan keuntungan yang masuk akal berdasarkan upaya yang dilakukan oleh Ripple. Meskipun demikian, Hakim Torres juga menemukan bahwa Ripple melanggar undang-undang sekuritas dalam konteks penjualan XRP kepada investor institusi.

Baca juga:  Kapitalisasi Pasar Kripto Berbasis AI Mengalami Penurunan Sebesar Rp 21,3 Triliun dalam Beberapa Bulan Terakhir

Meskipun keputusan ini tidak sepenuhnya menjadi kemenangan bagi Ripple, pengumuman mengenai niat SEC untuk mengajukan banding menunjukkan bahwa perdebatan hukum mengenai status hukum aset digital dan cryptocurrency masih terus berlanjut di Amerika Serikat. Keputusan akhir dari pengadilan banding nantinya akan memiliki dampak signifikan terhadap kerangka regulasi aset digital di negara ini. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait