website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 23:05:00 WIB

Soal Sistem Pemilu Tertutup, SBY Buka Suara : Jangan Seenaknya Mengubah, Rakyat Perlu Diajak Bicara

Jakarta | detikNews – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara soal sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, yang kini sedang dalam proses Sidang Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

SBY terpanggil untuk memberikan tanggapan menyusul Mahkamah Konstitusi (MK)yang segera memutuskan hasil dari Sidang Judicial Review tersebut.

“Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem Pemilu, dari sistem Proporsional Terbuka menjadi sistem Proporsional Tertutup”, tuturnya.

Berdasarkan informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus, mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini.

“Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan”, tulis SBY dalam keterangan yang detikNews.co.id kutip pada Minggu 19/2/2023.

SBY mempertanyakan tepat tidaknya sistem Pemilu diubah dan diganti, saat tahapan Pemilu sudah mulai berjalan.

Baca juga:  Kritik Tajam Iskandar.ST terhadap Pernyataan Ketua Partai Perindo, Tionghoa Tak Boleh Ditarik ke Dalam Politik Praktis

“Benarkah sebuah sistem Pemilu diubah dan diganti ketika proses Pemilu sudah dimulai, sesuai dengan agenda dan ‘Time-line’, yang ditetapkan oleh KPU?. Tepatkah ditengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta Pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental melakukan perubahan?”, terangnya.

Pertanyaan ini, tentu dengan asumsi, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), akan memutuskan sistem Proporsional Tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 ditengah proses yang sedang berjalan saat ini.

“Apakah saat ini, ketika proses Pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara Indonesia, seperti situasi krisis pada tahun 1998 misalnya, sehingga sistem Pemilu mesti diganti ditengah jalan”, lagi lagi SBY bertanya.

Baca juga:  Kota Tangerang Dinobatkan sebagai Pemda Terbaik saat Hari OTDA XXVII

Ia tidak mengelak bahwa mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, lebih bagus jika dilakukan perembugan bersama terlebih dahulu, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sangat mungkin sistem Pemilu di Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik. Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka dan tertutup semata”, sambungnya.

“Dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan bijaksana dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak”, imbuhnya.

“Apa yang saya maksud?. Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya : konstitusi, bentuk negara, sistem pemerintahan, serta sistem Pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara, dan perlu dilibatkan.

Baca juga:  Momentum Hari Buruh, Ajakan Jokowi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Disertai Tuntutan Buruh pada Aksi May Day

SBY menambahkan, bahwa melibatkan rakyat itu bisa dengan berbagai cara misalnya : menggunakan sistem Referendum yang formal maupun jajak pendapat, yang tidak terlalu formal.

“Lembaga – lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan atau power yang dimilikinya, dengan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar dan berkaitan dengan hajat hidup rakyat secara keseluruhan”, lanjut SBY.

“Menurut pendapat saya, mengubah sistem Pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional”, tuturnya.(Sawijan)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait