website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 10:12:48 WIB

Momentum Hari Buruh, Ajakan Jokowi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Disertai Tuntutan Buruh pada Aksi May Day

Jakarta | detikNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Menurut Jokowi, May Day harus dimanfaatkan untuk terus memperluas lapangan kerja.

“Meningkatkan kesejahteraan pekerja, melindungi hak-hak pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa”, ucap Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 1 Mei 2023.

Jokowi juga menyatakan, upaya peningkatan kualitas SDM di Indonesia harus terus dilakukan melalui pengembangan pendidikan vokasi dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Jokowi berharap peningkatan keterampilan dapat dicapai melalui program prakerja.

“Dan melalui Balai Latihan Kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan industri”, terang Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dilakukan pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia.

Baca juga:  Polsek Wonokromo Gelar Jum'at Curhat 'Wani Jogo Surabaya' di Kampung Bumiarjo

“Sekali lagi, Selamat Hari Buruh Internasional 2023”, kata Jokowi.

Sementara itu, Ristadi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPN), mengungkapkan, ada beberapa tuntutan yang mereka ajukan dalam aksi unjuk rasa May Day tahun ini. Tuntutan pertama agar buruh menolak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. Buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja karena dianggap tidak adil bagi buruh Indonesia.

Selanjutnya, KSPN menuntut perbaikan sistem pengupahan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia, serta penegakan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Baca juga:  Bantuan Darurat Kemensos 14 Ton Tiba di Lokasi Kekeringan Papua Tengah

“Hentikan impor tekstil dan produk tekstil yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja di sektor ini di-PHK dan terancam PHK lanjutan bagi jutaan pekerja di sektor tekstil dan produk tekstil”, jelas Ristadi.

Selain itu, buruh menuntut pemerintah mencabut Permenaker 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Upah pada Industri Tertentu Padat Karya Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Peraturan tersebut dikatakan memungkinkan pemotongan upah 25% untuk industri berorientasi ekspor padat karya.

“Ini bukan solusi krisis di industri tekstil dan produk tekstil, tetapi justru berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial bagi pekerja”, tandasnya.

Terakhir, buruh menuntut audit atas kepatuhan semua perusahaan asing di Indonesia terhadap hukum. Beberapa konflik yang timbul di tempat kerja akibat ketidakpatuhan terhadap hukum antara lain meningkatnya kecelakaan kerja, pelanggaran tata tertib kerja, pengekangan kebebasan berserikat, perkelahian dan tawuran antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, pemenjaraan tenaga kerja lokal. pekerja, dan takut akan sanksi saat bekerja.

Baca juga:  Melihat Risiko Kebakaran, 15 Mobil Damkar Segera Meluncur ke Lokasi Kebakaran Rumah Dekat Rel di Pesing Jakbar

“Tenaga kerja diperlakukan seperti bekerja pada perusahaan era VOC dan berpotensi meledak anarki akibat perlakuan semena-mena perusahaan asing dan tenaga kerja asingnya terhadap tenaga kerja lokal. Pemerintah harus tegas terhadap perusahaan asing tersebut dan menegakkan hukum. hukum di Indonesia, kalau tidak sesuai dengan hukum, maka kami tuntut agar perusahaan-perusahaan itu ditutup”, ungkap Ristadi.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait