website statistics
29.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 16:34:48 WIB

Sosialisasi Rencana Pembangunan The Start Up Island Karimunjawa, Terindikasi Hanya Untuk Penggalangan Tanda Tangan Warga

Reporter: Eko B Art

Pemalang | Gerbang Indonesia – Sosialisasi Rencana Pembangunan The Start Up Island Karimunjawa, Terindikasi Hanya Untuk Penggalangan Tanda Tangan Warga. KARIMUNJAWA – PT LEVELS HOTELS INDONESIA menggelar sosialisasi rencana Pembangunan hotel Startup Island di Kemojan Karimunjawa Dusun Telaga, pada Selasa malam, 15 Februari 2022.

Lebih dari 20 warga Kemojan yang hadir dalam acara tersebut.

Tampak dalam pertemuan yang digelar mulai pukul 19.30 WIB ini, diantaranya Petinggi Kemojan Muhammad Ilyas, Edher Irwantoro (Manager The Start Up Island) PT. Levels Hotels Indonesia, Camat Karimunjawa Muslikin.SM , Iptu Dasiyo Kapolsek Karimunjawa, Ir. Titi Sudaryanti, M.Sc. Kepala Balai Taman Nasional karimunjawa, Koramil, Satpol PP dan beberapa tokoh warga Dusun Telaga, yakni Bambang Zakaria, Yarhanuddin serta beberapa tokoh lainnya.

Sosialisasi rencana Pembangunan hotel Startup Island di Kemojan Karimunjawa yang dibuka dan difasilitasi oleh Petinggi Kemojan Muhammad Ilyas harusnya bertujuan untuk mengetahui keinginan dan tanggapan warga terhadap rencana pembangunan hotel dan apartemen The Strat Up island di Dusun Telaga RT 02 RW 03 di Jalan H. Datuk Moh Amin, Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah. Ungkap Eky.

Pembangunan itu membutuhkan izin Amdal, yang harus mendapat persetujuan warga sekitar.

Akan tetapi dalam sosialisai tersebut, dari pihak The Strat up Island PT. Levels Hotels Indonesia yang dihadiri oleh Edher Irwantoro tanpa didampingi konsultan Amdal.

Baca juga:  Berikut Informasi Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini, Sabtu 8 April 2023 Menurut Bimas Islam Kemenag

Hanya menyampaikan janji-jani yang cukup singkat “ bahwa pihak Start Up akan mempekerjakan masyarakat, membuat agar sinyal terkuat, mengajari anak berbahasa Inggris, dan menjanjikan anak berprestasi akan sekolah keluar negeri “, jelas Edher.

Sehingga beberapa warga yang mewakili RT setempat menyampaikan protes keras terkait acara sosialisasi tersebut, harusnya yang dismpaikan adalah rencana kegiatan, kajian – kajian dampak, langkah-langkah antisipasi atau penanganan dampak terhadap masyarakat dan dihadiri oleh dinas terkait termasuk DLH dan Perijinan Kab.Jepara.

Hal-hal yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar saat proses pembangunan hotel dan apartemen tersebut harus disampaikan secara transparan, akuntable dan terbuka. Salah satunya disampaikan oleh Bambang Zakaria yang juga sebagai anggota BPD Desa Kemojan. Sambung Eky.

Menurut Bang Jack sapaan akrabnya, saat dimulainya kegiatan pembangunan, harusnya memperhatikan adat dan budaya masyarakat sini. Apalagi Karimunjawa adalah wilayah kepulauan, yang sedikit banyak leluhur kami ikut andil dalam membuka lahan atau babat alas wilayah sini, jadi budaya-budaya ketimuran harus dipakai, jadi kita kesini bukan hanya untuk mendengar janji-janji manis angin surga, kita kesini bukan hanya sekedar dimanfaatkan untuk penggalangan tanda tangan yang seolah – olah sudah ada persetujuan lingkungan,“ ujarnya sambil menahan emosi”.

Baca juga:  Relawan Dukung Ganjar Pranowo Bagikan Bantuan Oli Gratis kepada Sopir Truk dalam Acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Hal serupa juga dari perwakilan RW, bahwa ia tidak menolak adanya kegiatan pembangunan di wilayahnya karena bisa meningkatkan perekonomian wilayah setempat, yang pada intinya masyarakat Kemojan sendiri tidak anti pembangunan (investasi) hanya investasi harus bermanfaat untuk masyarakat karimunjawa, lingkungan dan budaya tetap terjaga dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat karimunjawa lebih baik tanpa menghilangkan tatanan budaya dan lingkungan yang telah ada.

Melihat situasi yang sedikit tidak kondusif dari perwakilan masyarakat, Kapolsek Karimunjawa menegaskan, “Jangan membuat keributan dalam forum, karena pihak hotel sudah mengantongi perijinan dari kementerian sampai Amdal”, ungkap “Iptu Dasiyo”. Dan Camat Karimunjawa ikut menengahi. Meminta kepada pihak hotel, bahwa perijinan yang belum lengkap silahkan dilengkapi, dengan komunikatif dan melibatkan masyarakat dalam penyusunan kelengkapan perijinan, supaya pembangunan tidak ada masalah di kemudian hari, “Muslikin ikut bersuara”.

Dari kepala BTN Karimunjawa Ir. Titi Sudaryanti, M.Sc. lebih mensoroti penggunaan air laut dalam kegiatan pembangunan maupun jangka panjang, dan sebelum ditutup pihak The Start Up Island PT.Levels Hotels Indonesia akan mengkaji seluruh aspirasi dan masukan serta saran yang disampaikan warga malam ini. Mereka juga berjanji, akan memberikan hak-hak kepada warga sekitar sesuai yang dijanjikan,” pungkas Edher.

Sementara dari Kawali Jepara sebagai penerima kuasa pendamping masyarakat, yang dimintai tanggapanya via sambungan Whatsapp ke nomor ketuanya terkait acara sosialisasi malam ini, memberikan tanggapannya sedikit janggal akan acara sosialisasi ini karena kegiatan pembangunan sudah berjalan sejak bulan Juli 2021 tapi sosialisasi bersama masyarakat baru diselenggarakan malam ini secara tiba-tiba,tanpa kehadiran Dinas terkait, tanpa adanya pengumuman di media terlebih dahulu sesuai tata cara konsultasi publik.

Baca juga:  DPUPR Depok Gunakan Pompa Air untuk Tangani Banjir di Perumahan Graha Studio Alam

Ini jelas-jelas bahwa PT. Levels Hotels Indonesia mengabaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pada Bab II dijelaskan “Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.Karena Persetujuan Lingkungan dengan Pelibatan Masyarakat yang terkena dampak langsung harus dilakukan melalui Pengumuman rencana usaha dan atau kegiatan dan konsultasi publik adalah menjadi persyaratan mutlak penerbitan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah.” “Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara menjelaskan”

Dan itu dikuatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Analisa Risiko, bahwa kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan setiap kegiatan usaha dengan melibatkan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat, “Tegas Tri”.

Demikian keterangan dari Eky Diantara selaku ketua Koalisi Kawali DPW Jawa tengah. Pantauan Liputan Media Gerbang Indonesia. (Eko B Art).

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait