website statistics
29.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 16:48:42 WIB

Syahril Bantah Batas Akhir Verifikasi Dokumen Pemilik Kebun Plasma

Reporter: Anang

Bengkalis | detikNews – Ketua Kelompok Tani Perjuangan Desa Batang Duku bersama kelompok Tani Desa Dompas Bersatu Syahril memperotes keras atas pernyataan juru bicara (Jubir) Koperasi BBDM Sulaiman yang dimuat disalah satu media online sebelumnya, dengan menyatakan batas akhir verifikasi dokumen pemilik kebun plasma tanggal 24 April 2020.

“Pernyataan Sulaiman ini selaku jubir koperasi adalah sebuah kebohongan besar, dan penuh tipu daya. Atas dasar apa dia mengatakan bahwa tanggal 24 Tahun 2020 April itu batas akhir verifikasi. Sementara koperasi itu sendiri tidak pernah sama sekali menyelenggarakan baik mengumumkan secara tertulis, maupun menjumpai pihak kami kelompok tani bahwa adanya verifikasi pemilik kebun plasma. Hal ini tentunya tidak benar, dan ini adalah bentuk dalih mereka untuk mencari pembenaran sendiri “kata Syahril kepada media Deliknews24, Jum’at (30/05/2022).

Baca juga:  Ratusan Pria Pelaku LSL di Cianjur Positif Terinfeksi HIV AIDS

Menurut Syahril, pernyataan jubir koperasi BBDM tersebut bukanlah bentuk kekeliruan namun dengan sengaja menciptakan kebohongan besar bagi masyarakat. Dan ini adalah salah satu bentuk kezhaliman.

” Kami sebagai kelompok tani perjuangan Batang Duku bersama kelompok tani Desa Dompas Bersatu sangat membantah keras dan mengklarifikasi pernyataan tersebut tidaklah benar adanya. Hal ini guna meluruskan agar pernyataan sesat ini tidak tersebar luas dimata masyarkat khususnya di Kecamatan Bukit Batu “tuturnya.

Selain itu, mantan ketua Kelompok Tani Perjuangan Desa Batang Duku Samsir juga menyampaikan bahwa, sejak dari awal pihak koperasi sama sekali tidak mempunyai itikad baik terhadap kelompok tani. Sehingga persoalan ini berlarut larut dan tak kunjung usai.

“Mengenai batas akhir verifikasi pemilik kebun plasma 24 April 2020 yang disampaikan Sulaiman itu tidaklah benar. Kita sebagai kelompok tani tidak pernah mendapatkan informasi baik secara tertulis maupun didatangi langsung oleh pihak koperasi mengenai adanya verifikasi. Jika ada verifikasi, itu adalah sepihak, “tuturnya.

Baca juga:  Kejadian ASN Hamil Terperangkap di Lift Gedung Baleka 2, Tanda Kegagalan Pengawasan di Pemkot Depok

Menurut Syamsir, terkait pernyataan jubir koperasi Sulaiman dengan menyatakan bahwa verifikasi pemilik kebun plasma itu berlangsung di Kantor Koperasi Jalan Syarif Qasim sangatlah keliru, sementara Kantor Koperasi saat itu berada di Jalan Sudirman.

“Menyatakan letak kantor koperasi BBDM saja sudah salah, apalagi membuat suatu rekayasa mengenai verifikasi kebohongan yang lebih besar. Saya mengingatkan janganlah dzholim terhadap orang banyak.”jelas Samsir sambil menggelengkan kepala.

Sementara itu, disampaikan juga Mulyono bahwa mengenai verifikasi pemilik kebun plasma dimulai dari Tahun 2013 dan sudah berjalan, dimana PT SDA sendiri ikut menyelesaikan persoalannya, dengan menyerahkan data kelompok tani tersebut kepada pihak koperasi agar segera diverifikasi, namun pihak koperasi menolak.

Baca juga:  SIAP PPDB adalah Sistem untuk Melakukan Otomasi Seleksi PPDB Online

“Jadi intinya bukan kelompok tani tak mau bergabung dengan koperasi. Tetapi koperasi itu sendiri dengan sengaja menolak kelompok tani kita, sementara pihak perusahaan sudah mengakui lahan plasma kita.

” Dan pada Tahun 2018 bertempatan di Gedung Serbaguna Sungai Selari pihak koperasi menyelenggarakan RAT saat terjadinya Dualisme kepengurusan dengan kubu Suwitno Pranolo, pada waktu itu kita kelompok tani juga menanyakan langsung kepada ketua koperasi H Ismail tentang pemilik kebun plasma kita, H Ismail menjawab, “kalian kelompok Tani Desa Batang Duku berurusan dengan pihak perusahaan langsung, dan bukan dengan koperasi. Hal ini sudah jelas pihak koperasi tidak kooperatif.” jelasnya. (an)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait