website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 16:12:05 WIB

TAR Kota Depok Desak BPTD Kemenhub Tolak dan Hapuskan SSA ARH

Depok | detikNews – Berikan reaksi keras pada ajuan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait program Sistem Satu Arah (SSA) kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tim Akar Rumput Jokowi Kota Depok mendesak Kemenhub untuk tidak lagi memberlakukan SSA di jalan Arif Rahman Hakim (ARH) dan jalan Nusantara Raya karena dinilai tidak efektif dan telah terbukti membuat banyak permasalahan krusial ditengah masyarakat.

Suryadi (Bhoges) menyebut, bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.

Baca juga:  DPW NasDem Aceh Perkuat Koordinasi Hingga Tingkat Desa Jelang Pemilu 2024

“SSA bukan kata baru bagi masyarakat Kota Depok. Pasalnya, dari Sistem Satu Arah (SSA) yang diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok pada kedua jalan protokol yakni : Jalan Raya Arif Rahman Hakim (ARH) dan Jalan Nusantara Raya, jelas telah merugikan beberapa lapisan masyarakat. Mulai dari kecelakaan dari para pengguna jalan, sampai kepada keterpurukan regulasi perekonomian bagi para pelaku usaha, baik mikro maupun menengah ke atas lainnya yang berada tepat di sisi kedua jalan protokol tersebut,” terang Bhoges, Rabu 9/8/2023.

“Dari catatan Korlantas Polri juga dijelaskan penyebab dari musibah laka lantas di Indonesia diakibatkan oleh beberapa hal, yaitu 61% kecelakaan disebabkan faktor manusia atau human error seperti masalah ketidakmampuan/keterampilan mengemudi serta karakter pengemudi misal lalai, malas, ceroboh, dan ugal-ugalan, selanjutnya sebanyak 9% disebabkan faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan), dan 30% disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan. Untuk itu, kami meminta kepada BPTD untuk menolak ajuan Pemkot Depok terkait pemberlakuan SSA tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Insiden Kebakaran Drilling di BHL, POSE RI Akan Gelar Aksi di Mapolda Sumsel

Bhoges menilai, bahwasannya dari mulai awal diberlakukan, SSA telah menjadi mimpi buruk bagi masyarakat sekitar yang notabene adalah mayoritas kumpulan para pelaku usaha.

“Pemkot Depok (Dishub) mestinya bisa lebih cerdas dan inovatif dalam membuat kebijakan publik. Idealnya, ketika membuat aturan itu harus disertai dengan efek positif bagi kelangsungan hidup masyarakat, bukan hanya terpaku pada satu bidang semata,” lanjutnya.

“Walikota Depok harusnya bisa lebih selektif dalam menempatkan para pejabat yang ditempatkan pada dinas – dinas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti Dishub, karena saat para pejabat yang ditempatkan tidak mengerti tupoksinya dan tidak kreatif, maka yang terjadi adalah permasalahan – permasalahan sekecil apapun tidak akan pernah selesai, dan hanya akan menjadi tontonan yang tidak bermutu yang membosankan masyarakat,” tandasnya.

Baca juga:  TAR Jokowi Kota Depok Menilai, Gegara Kejar Elektabiltas Pencapresan 2024, Ridwan Kamil Tinggalkan Polemik Penggusuran SDN 1 Poncin Depok

“Untuk itu, kami meminta Kemenhub untuk segera menolak ajuan SSA dari Pemkot Depok, dan tidak lagi menjadikan SSA sebagai ajang diskusi yang tidak bermanfaat. Depok butuh kreatifitas para pemangku wilayah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tanpa harus membuang – buang waktu dengan selalu membahas hal – hal yang tidak berkualitas,” tuturnya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait