website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 5:28:05 WIB

Warga Tangerang Diperbolehkan Melakukan SOTR oleh Polisi dengan Syarat Mendapatkan Izin Terlebih Dahulu

Tangerang | detikNews – Polresta Tangerang telah mengizinkan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayahnya. Namun, individu harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian setidaknya 3 hari sebelum acara dilaksanakan.

“Jika memberitahu kami 3 hari sebelumnya, SOTR diperbolehkan,” kata Kombes Sigit Dany, Kepala Polisi Tangerang, saat ditanya mengenai hal itu pada hari Sabtu (25/3/2023).

Baca juga:  Pemusnahan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar: "Komitmen Kemendag dalam Melindungi Industri Dalam Negeri"

Persyaratan meliputi data pribadi dari orang yang bertanggung jawab, jumlah peserta, dan lokasi SOTR. Mereka yang berencana untuk mengikuti SOTR dapat menghubungi polisi atau kantor polisi kecamatan dan membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

“Sesuai dengan yang tertera, hubungi polisi atau kantor polisi kecamatan dan bawa dokumen identitas Anda,” katanya.

Baca juga:  Ledakan Petasan di Magelang Menewaskan 1 Orang dan Merusak Belasan Rumah

Sigit menyatakan bahwa jika ada yang melakukan SOTR tanpa izin, polisi akan memberikan peringatan, tetapi hanya jika tidak ada pelanggaran.

“Kami akan memberikan peringatan selama tidak ditemukan pelanggaran,” tambahnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait