website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 10:48:37 WIB

12 Instruksi Wali Kota Depok untuk Mengatasi Pencemaran Udara

Depok | detikNews – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok. Instruksi ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kualitas udara dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.

Instruksi ini tidak hanya mengikat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tetapi juga seluruh Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang beroperasi di wilayah tersebut. Wali Kota Mohammad Idris menyampaikan pentingnya Inwal ini dalam konferensi pers yang digelar di aula Teratai, Balai Kota Depok pada Jumat, 1 September 2023.

Dalam Inwal tersebut, terdapat sejumlah arahan yang perlu diikuti oleh semua pihak yang berkecimpung di lingkungan Pemkot Depok:

  1. Optimalkan Penggunaan Transportasi Rendah Emisi: Salah satu instruksi utama adalah mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau kendaraan lain yang memiliki emisi rendah. Misalnya, penggunaan kendaraan roda empat harus dilakukan oleh paling sedikit tiga orang, sedangkan kendaraan roda dua harus digunakan oleh dua orang. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi dari kendaraan pribadi.
  2. Uji Emisi Kendaraan Bermotor Pribadi: Inwal juga mewajibkan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor pribadi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang yang dapat merusak kualitas udara.
  3. Larangan Pembakaran Sampah Tidak Sesuai Syarat Teknis: Pembakaran sampah yang tidak memenuhi syarat teknis pengelolaan sampah dilarang keras, sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara.
  4. Penggunaan Masker saat Polusi Tinggi: Ketika kualitas udara dinilai tidak sehat menurut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), seluruh warga diharapkan untuk menggunakan masker demi melindungi kesehatan pernapasan.
  5. Pengawasan terhadap Industri yang Menghasilkan Emisi: Peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dilakukan untuk memastikan mereka mematuhi regulasi dan mengurangi dampak negatif terhadap udara.
  6. Penanaman Pohon Pelindung: Program penanaman pohon pelindung akan membantu menyaring polusi udara dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.
  7. Pelayanan Uji Emisi Kendaraan oleh Dinas Perhubungan dan DLHK: Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan memberikan pelayanan uji emisi secara berkala dan mengawasi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi, terutama pada angkutan umum.
  8. Upaya Kesehatan Masyarakat: Dinas Kesehatan (Dinkes) akan meningkatkan upaya kesehatan masyarakat, termasuk memberikan vitamin kepada warga, mencatat dan melaporkan penyakit yang disebabkan oleh polusi udara, dan memasifkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
  9. Pemberlakuan Work From Home (WFH): Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menggerakkan program Work From Home (WFH) sesuai dengan imbauan dari Kemendagri, terutama bagi ASN yang berisiko sakit, pra lansia, dan ibu hamil.
  10. Pengawasan Pelaksanaan Inwal oleh Satpol PP: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Inwal ini.
  11. Sosialisasi kepada Masyarakat: Camat dan lurah bertanggung jawab untuk mensosialisasikan Inwal kepada masyarakat, termasuk penggunaan transportasi umum, larangan membakar sampah, penggunaan masker, khususnya bagi lansia.
  12. Perencanaan dan Evaluasi: Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) bertugas merencanakan program pengendalian pencemaran udara dan melakukan evaluasi pelaksanaan Inwal.
Baca juga:  Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 3,9 Mengguncang Jayapura, Papua

Seluruh Perangkat Daerah, camat, dan lurah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan Inwal ini kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Depok. Semua biaya yang diperlukan akan dianggarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Inwal ini merupakan langkah konkret Wali Kota Depok untuk meningkatkan kualitas udara dan kesejahteraan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya mengurangi pencemaran udara di Kota Depok demi kemaslahatan bersama. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait