website statistics
22.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 5:19:01 WIB

Sukses dan Kondusif Gelar PPDB, Dengan Keterbatasan Fasilitasnya SMPN I Siap Cetak Generasi Cerdas Masa Depan

Depok | detikNews – Sukses menggelar acara kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, SMPN I yang berlokasi di Jalan Raya Pemuda No.53, RT01/RW08, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, siap cetak generasi cerdas masa depan bangsa.

SMP Negeri 1 Depok adalah sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. SMP Negeri 1 Depok ini berdiri pada tahun 1960. Saat ini Sekolah tersebut dipimpin oleh Kepala Sekolah sekarang yakni : Erna Iriani, M.Pd. Status Sekolah ini adalah Sekolah Standar Nasional yang menjadi cikal bakal lahirnya Sekolah Menengah Pertama Negeri lainnya di Kota Depok.

Nur Rizal.M.Kom anggota Panitia PPDB 2022 SMPN I mengatakan, bahwa antusias masyarakat terhadap penerimaan murid baru di tahun ini sangat signifikan. Namun, karena keterbatasan tempat dan quota siswa SMPN I hanya mampu menampung 396 orang siswa-siswi baru.

Baca juga:  Apresiasi Acara Depok Keren 2022, H.Imam Musanto Harapkan Kelurahan Depok Menjadi Wilayah Percontohan UMKM di Kota Depok

“Antusias masyarakat Depok terhadap SMPN I luar bisa. Alhamdulillah, Rombel kelas 7 di tahun ini ada 11 Rombel, dan masing-masing kelas di isi oleh 44 Siswa/Rombel”, ucapnya.

“Setiap tahun nya pasti begitu, mungkin karena banyaknya lulusan SD dibandingkan ketersediaan Sekolah SMP Negeri yang hanya terdapat 33 unit SMPN di seluruh Kota Depok”, lanjutnya.

“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami konsisten SMPN I akan semakin siap mencetak generasi penerus masa depan Kota Depok yang cerdas, handal, dan mampu bersaing di kancah pendidikan nasional maupun Internasional”, ungkapnya.

Lebih jauh Rizal menambahkan, bahwa dalam prosesi mendidik dibutuhkan adanya kerjasama yang intens dari semua pihak, serta fasilitas yang memadai tentunya akan menjadi penentu hasil akhir kinerja dari para tenaga pengajar di SMPN I.

“Bangku, dan Meja masih layak pakai. Hanya Lab Komputer kami yang masih kurang pembiayaan. Kaitannya dengan aliran listrik. Kami memiliki keterbatasan aliran listrik yang stabil, karena maklum Gedung lama, untuk Revitalisasi butuh biaya besar, dan tidak mungkin diakomodir dari dana BOS”, jelasnya.

Baca juga:  Ini Dia Perubahan Jam Operasional Perpustakaan Umum Kota Depok Selama Ramadhan

“Karena fasilitas kami luas ruang kelasnya sangat kecil, mungkin harapannya ada rencana pembangunan yang lebih standar Nasional, dan semoga di tahun yang akan datang akan lebih baik Lagi”, pungkasnya.

Untuk diketahui, jumlah SMPN yang ada di Kota Depok informasi Dinas Pendidikan Kota Depok hanya sebanyak 33 unit Sekolah, sementara SMP Swasta sekitar 200 unit sekolah. Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Kota Depok terkait jenjang pendidikan SMPN, penambahan unit SMPN di titik padat penduduk rasanya Pemerintah Kota Depok bersama para stakeholder pendidikannya wajib merealisasikannya, agar masyarakat Kota Depok tidak lagi kebingungan mencari kebutuhan pendidikan untuk anak-anaknya.

Sebagaimana bunyi pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang dikutip langsung dari Pasal 31 UUD 1945: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Depok Ucapkan Selamat dan Merasa Bangga, Atas Prestasi yang Telah Diraih Tim Paskibra SMPN 2

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “Satu Sistem Pengajaran Nasional”.

Kemudian, pada UUD 1945 pasal 31 ayat 4, berbunyi (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Untuk itu, melalui beberapa referensi pasal dalam UUD 1945 tersebut, idealnya Pemerintah Kota Depok lebih fokus dalam menata serta memberikan fasilitas lengkap, bagi dunia pendidikan di Kota Depok guna mewujudkan Kota Depok yang Cerdas, Maju, Berbudaya, dan Sejahtera.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait