website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 7:10:42 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Akan Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Pada 13 September

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September.

Prasetyo Edi Marsudi Ketua DPRD DKI Jakarta mengatakan kesepakatan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar hari Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.

Pras mengatakan, dalam keyerangan tertulis pada (30/8/22) Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022, pada 13 September mendatang.

Baca juga:  Ferry Ardiansyah Menyemangati Timnas U-20 yang Terpukul Usai Dicoret sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 oleh FIFA

penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022,” kata Pras.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa DPRD paling lambat harus menggelar paripurna mengumumkan pemberhentian Anies-Riza 30 hari sebelum keduanya menyelesaikan masa jabatan. Dan, diketahui, Anies-Riza akan mengakhiri jabatan kepala daerah DKI periode 2017-2022 pada 16 Oktober mendatang,” jelasnya.

Baca juga:  Inspektorat Daerah Mengadakan Audit Ketaatan, Sekcam Cipayung Mendorong Inisiatif Ini pada Semua Anggota Staf

Pras mengatakan”Kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.

Baca juga:  Antisipasi Kekerasan Anak, DKM Kecamatan Cilodong Bentuk Forum Masjid Ramah Anak

Marullah mengatakan, jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait