website statistics
26.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 18:19:58 WIB

Tanggapi Putusan MK Tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan : Ucapkan  Innalillahi wa innailaihi rojiun

Jakarta | detikNews – Novel Baswedan, mantan penyidik ​​senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan KPK yang digugat Nurul Ghufron.

“Ini saya mau jawab yang apa dulu ini. Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalillahi wa innailaihi rojiun”, ucap Novel Baswedan ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 24 Mei 2023.

Menurut Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri, kondisi KPK saat ini memprihatinkan, dan perpanjangan masa jabatan membuat KPK kehilangan kredibilitasnya.

Namun, Novel menyatakan, dari segi hukum, putusan itu tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini.

Baca juga:  Keputusan Mahkamah Konstitusi Memperpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Reaksi Anggota DPR Didik Mukrianto dan Pertimbangan Kewenangan Pembentuk Undang-Undang

“Karena, presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan”, terang Novel.

Oleh karena itu, Novel menilai Keppres itu akan diprioritaskan Presiden dan tentunya panitia pelaksana (Panpel) sudah mempersiapkan pemilihan pimpinan KPK yang baru.

Novel menilai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku untuk periode saat ini. Setiap pimpinan KPK yang dilantik memiliki surat penunjukan (SK). SK pimpinan KPK saat ini berlaku hingga tahun 2023, sehingga ketika ada keputusan baru akan berlaku untuk periode selanjutnya.

Baca juga:  Hadiri Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto Tegaskan Pentingnya Perjuangan HAM

Dia mencontohkan Nurul Ghufron saat menjadi pimpinan KPK. Saat mengikuti proses seleksi, Nurul telah memenuhi syarat administrasi yakni berusia 40 tahun. Namun, saat proses menjelang pelantikan, Nurul tidak mengikuti undang-undang baru atau amandemennya. Sebaliknya, ia mengikuti peraturan yang ada.

“Saya yakin mereka akan segera bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi”, sambung Novel.

Mengenai lima tahun masa jabatan pimpinan KPK, Novel tidak berkomentar karena tidak mungkin diintervensi. Namun, ketika datang ke keputusan yang ada, itu harus dilihat dari perspektif hukum bagaimana penerapannya.

Baca juga:  Tambahan Saksi Baru, Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Ketua Firli Bahuri Atas Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM

“Putusan itu tentu hanya bisa berlaku tentunya dipimpin berikutnya yang akan dipilih. Kenapa, nanti masa Presiden mengubah lagi SK-nya yang sudah dibuat. Apakah kecuali memang pimpinan KPK menggugat sendiri SK-nya, yang SK pada Presiden kan. Kan mestinya harus ada proses upaya hukum, enggak tiba-tiba”,  Novel.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK inkonstitusional dan diubah menjadi lima tahun.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait