website statistics
22.4 C
Indonesia
Wed, 15 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Wednesday, 15 May 2024 | 5:15:34 WIB

Aliansi LSM Pendidikan Sambangi Disdik Bogor, Ada Apa?

Bogor | detikNews – Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, bersama anggota aliansi, Anwar Yudiono, Imam Kurtubi, dan Cici Yunia, melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kehadiran mereka tidak sekadar bersifat seremonial, Aliansi LSM Pendidikan memiliki tujuan yang kuat, yaitu mengingatkan dan mengawasi agar tidak ada praktik korupsi di keluarga besar Dinas Pendidikan, MKKS Kota, K3S Kecamatan, dan para Kepala Sekolah.

Mulyadi Pranowo mengatakan bahwa peran aliansi tidak hanya sebatas memberikan peringatan terhadap potensi korupsi, tetapi juga mencakup upaya peningkatan kualitas dan pengelolaan administrasi sekolah.

“Tujuan kami agar sekolah menjadi garda terdepan, menjadi lembaga yang bersih, berintegritas karena sekolah mempunyai tugas yang sangat penting untuk mencerdaskan anak-anak bangsa yang mempunyai akhlak mulia, sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Nomor 20 tahun 2003,” ujar Mulyadi, Jum’at (22/12/2023)

Baca juga:  Langkah Bersama Pemkot dan DPRD Kota Bandung, Rancangan Perubahan KUA & PPAS 2023 Disepakati

Lebih cermat dikatakannya, salah satu aspek yang diawasi dengan ketat oleh Aliansi LSM Pendidikan adalah pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meskipun diatur oleh petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi yang diperbarui hampir setiap tahun, potensi penyimpangan tetap ada. Oleh karena itu, kepala sekolah diminta untuk sangat berhati-hati dalam penggunaan dana BOS.

“Setiap penggunaan dan pembelanjaan dana Bos berpotensi terjadi penyimpangan maka disarankan Kepala Sekolah berhati-hati dalam menggunakan. Ikuti petunjuk teknis dan setiap pembelanjaan harus disertai bukti-bukti yang sah dari pihak rekanan,” tutur Mulyadi.

Baca juga:  Lurah Mekarjaya Nilai Kota Depok Berkembang dengan Potensi Melimpah

Petunjuk teknis mengatur dengan jelas apa yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS, dan setiap penggunaan serta pembelanjaan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah. Kepala Sekolah diingatkan sebagai penanggung jawab utama, sehingga jika terjadi penyimpangan, mereka akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.

“Kepala Sekolah adalah penanggung jawab penggunaan dana bos, Maka bila terjadi penyimpangan orang yang berurusan dengan hukum adalah Kepala Sekolah,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, Potensi risiko lain yang diidentifikasi oleh Aliansi LSM Pendidikan adalah dalam pembelian bahan ajar dan buku-buku di sekolah. Pengadaan ini harus dilakukan dengan hati-hati, mengikuti regulasi yang berlaku.

“Kurangnya kewaspadaan dalam hal ini dapat menimbulkan pelanggaran hukum, terutama terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Baca juga:  Safari Sosialisasi Pendidikan Politik di SMAN 7 Depok, Kabakesbangpol Ungkapkan Ini

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi LSM Pendidikan berinteraksi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, diwakili oleh Manajer BOS, Fachrurozi, dan tim Hendra. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, bertukar informasi, dan menciptakan sinergi dalam menjaga integritas dan transparansi dalam dunia pendidikan.

Aliansi LSM Pendidikan memegang teguh prinsip bahwa pendidikan adalah pondasi pembangunan bangsa, dan keterlibatan aktif mereka dalam memastikan integritas dan transparansi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor adalah wujud konkret dari komitmen mereka terhadap masa depan generasi muda Indonesia. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait