website statistics
22.4 C
Indonesia
Sat, 27 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Saturday, 27 April 2024 | 7:10:22 WIB

Belasan Minuman Beralkohol, Diamankan Satpol PP Padang

Padang | detikNews – Belasan Botol Minuman Beralkohol (Minol) tak sesuai ketentuan yang berlaku, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, dari Kawasan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (06/11/22) dini hari.

Tujuan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, yakni untuk menekan angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kota Padang.

Dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di JL. Dr. Sutomo, Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang, petugas menemukan belasan minuman beralkohol (minol) yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B.

Baca juga:  Ribuan Obat Ilegal Dirampas Satpol PP dan BPOM, Ciptakan Kondisi Aman Menjelang Ramadhan

Rio Ebu Pratama, selaku Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, mengatakan karena ditemukannya minol yang dipajang pemilik dan diduga untuk dijual bebas oleh pamilik.

Sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol pasal 9 yang berisikan setiap penjual atau pengecer minol tidak dibenarkan menjual di dekat kawasan rumah ibadah, rumah sakit, serta sekolah dalam radius 1000 meter.

Baca juga:  Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Padang-Painan, di Kawasan Bungus Teluk Kabung Lakukan Evakuasi Bersama BPBD

“Benar, kita temukan saat melakukan patroli dan pengawasan, belasan botol minol yang diduga sengaja dipajang untuk dijual bebas oleh pemilik, selain itu, warung tempat berjualan minol juga sangat berdekatan dengan lingkungan sekolah,” ucap Rio.

Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP Kota Padang mengamankan belasan botol minol yang terdiri dari minol golongan A dan B, serta pemilik warung yang diduga menjual minol, juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Baca juga:  Pemkot Depok Ikuti APDI 2023 Kemendagri, Ini Inovasi SPBE yang Telah Dilaksanakan

“Pemilik warung kita panggil mengahadap PPNS, jika terbukti adanya pelanggaran perda, tentu kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kota Padang, dalam hal ini Satpol PP Kota Padang menghimbau kepada pengusaha warung beserta masyarakat untuk tetap ikut serta mendukung upaya pemerintah dalam penegakan aturan, tepatnya perihal minuman beralkohol (minol), agar peredaran minol dapat terawasi dan tidak menimbulkan gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.(Afrizal)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait