website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 4:48:19 WIB

BNN Menghancurkan 1,1 Ton Narkotika dari 4 Kasus yang Terungkap Selama Bulan Februari

Jakarta | detikNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memusnahkan 1,1 ton narkotika yang merupakan hasil dari empat kasus selama bulan Februari 2023. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 356,622 kilogram sabu dan 757,763 kilogram ganja.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan pada Selasa (28/3/2023). Seluruh barang bukti tersebut berasal dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat narkotika baik nasional maupun internasional dengan tersangka sebanyak 15 orang.

Baca juga:  Beredar Video di TikTok, Seorang Wanita Mengaku Dicabuli Gus Samsudin Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati

Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen I Wayan Sugiri, menyatakan bahwa salah satu dari empat kasus tersebut adalah pengungkapan 758,49 kilogram ganja di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ganja tersebut akan diselundupkan dari Aceh menuju Medan menggunakan pikap pada tanggal 18 Februari 2023. Tiga tersangka, dengan inisial AS, NF, dan SP beserta MUH, berhasil ditangkap.

Baca juga:  Satgas TPPO Polri Mengimbau Masyarakat agar Tidak Mudah Terjebak dengan Tawaran Pekerjaan di Luar Negeri

Selain itu, BNN juga menangkap delapan warga negara Iran yang membawa 319,53 kilogram sabu pada tanggal 23 Februari 2023. Kapal yang dicurigai membawa narkotika tersebut berhasil ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Tim gabungan berhasil menemukan narkotika tersebut di ruangan di bawah tangki diesel di sebelah kiri kamar mesin kapal. Delapan orang WNA asal Iran yang ditangkap ialah anak buah kapal (ABK) dengan inisial ARZ, AWS, AAB, UD, AN, SS, WMP, dan WBK.

Baca juga:  Pemerintah Musnahkan Ribuan Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar di Bekasi

Pengungkapan dan penangkapan dalam operasi patroli bersandi Patroli Rasta Gabungan (PRG) tersebut merupakan hasil kerja sama BNN RI dan Bea Cukai. Semua barang bukti tersebut telah dimusnahkan sebagai tindak lanjut penegakan hukum terhadap kasus-kasus narkotika tersebut.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait