website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 6:50:16 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Tetap Bisa Akses Pelayanan Selama Libur Lebaran

Jakarta | detiknews – Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir saat libur lebaran karena mereka masih bisa mengakses pelayanan kesehatan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, akses pelayanan akan tetap terbuka bagi para peserta di masa libur lebaran tahun ini.

BPJS Kesehatan menerapkan prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan dimanapun dan kapanpun, termasuk saat libur lebaran.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dimanapun dan kapanpun, termasuk saat libur lebaran”, Ghufron.

Untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga memberlakukan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut akan membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga:  PMI Kota Depok Siapkan Relawan Siaga 24 Jam Selama Lebaran, Bantu Masyarakat Hadapi Situasi Darurat

Layanan ini akan tersedia pada tanggal 19 – 21 April 2023 dan 24 – 25 April 2023 pada jam 08.00 – 12.00 waktu setempat. BPJS Kesehatan juga membuka 955.429 kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Selama masa libur lebaran, peserta dapat memanfaatkan layanan digital dan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS) di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Peserta juga dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Apabila peserta mengalami kondisi gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Baca juga:  Upaya Pemkot Tangerang dalam Menangani Stunting: Meningkatkan Gizi Balita melalui Program Pos Gizi

“Apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!”, imbuh Ghufron.

Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan, dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP). Di rumah sakit, ada juga Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang siap membantu peserta jika menemukan kendala di rumah sakit. Selama libur lebaran, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) akan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Baca juga:  Wajib Daftar Menggunakan Aplikasi Mobile JKN, Warga Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Antrian ke RS Dengan KIS/BPJS

“Peserta dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat, dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Ghufron.(NW)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait