Tangerang | detikNews – Pembangunan tiang Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Cipaeh Gebang RT 01 RW 01 Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang menarik perhatian sejumlah aktivis karena diduga belum memiliki izin resmi. Hal ini menjadi sorotan pada Kamis (14/03/2024).
Keberadaan tower BTS di Kabupaten Tangerang telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memudahkan akses internet. Namun, keberadaannya juga menimbulkan pertanyaan akan keselamatan lingkungan, terutama jika terjadi sesuatu pada BTS seperti dampak radiasi gelombang magnetik yang berpotensi negatif bagi kesehatan manusia, terutama ibu hamil, serta risiko robohnya tower.
Banyak pembangunan menara telekomunikasi yang dianggap mengabaikan aspek lingkungan, bahkan ada yang diduga tidak memiliki izin resmi. Proyek pembangunan menara telekomunikasi di Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu contohnya. Lokasinya yang dekat dengan pemukiman warga menambah kekhawatiran akan keselamatan dan dampak lingkungan.
Kurangnya kesadaran akan keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Pantauan detikNews.co.id terlihat para pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan alasan bahwa pekerjaan baru dimulai. Padahal, banner informasi peringatan Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) terpasang di lokasi proyek dengan tulisan mengajak untuk mengutamakan keselamatan dalam bekerja.
Namun, slogan tersebut tampaknya hanya menjadi pepatah belaka karena para pekerja di sana terlihat mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bertentangan dengan peraturan undang-undang dan peraturan pemerintah setempat yang mengatur mengenai perizinan dan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS.
Perlu diketahui, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS bersama adalah, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009
Seorang pekerja yang dikonfirmasi menyatakan bahwa proyek tersebut adalah pembangunan tower milik Indosat, namun ia tidak mengetahui status izinnya dan menganggap itu adalah urusan kantor.
“Pembangunan menara Indosat, kalau izinnya sih enggak tau, itu urusan kantor, coba tanya saja ke Pak UT dia pengawasnya,” ujarnya.
Sementara itu, UT Pengawas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum bisa menjelaskan terkait izin pendirian tower Base Transceiver Station (BTS). (Saep)