website statistics
23.4 C
Indonesia
Tue, 7 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Tuesday, 7 May 2024 | 7:38:48 WIB

Genap Berusia Dua Dasawarsa Lebih, Farida Rachmayanti : DPRD Kota Depok Harus Semakin Berkinerja

Depok | detikNews – Pada tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok merayakan usia ke-24 tahunnya. Selama lebih dari dua dekade, DPRD Kota Depok telah memainkan peran pentingnya sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khususnya Kota Depok.

Sebagai salah satu anggota DPRD Kota Depok yang telah menjalani tugas selama tiga periode, T Farida Rachmayanti, SE, M.Si, menegaskan, bahwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, DPRD memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) utama meliputi : pembentukan Peraturan Daerah (Perda), pengelolaan anggaran, serta fungsi pengawasan. Semua ini dilakukan dalam rangka mewakili aspirasi masyarakat Kota Depok.

“Salah satu aspek yang sangat penting adalah fungsi pengawasan, dimana anggota DPRD harus memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota (Perwal), dan peraturan – peraturan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, mereka juga harus membahas hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan DPRD dilakukan melalui Rapat Kerja (Raker) antara anggota DPRD dengan perangkat daerah”, terangnya., Senin 11/9/2023.

Baca juga:  Tak Kunjung ada Penyelesaian Banjir, H.Imam Musanto Imbau Dinas SDA Bongkar Pintu Air Kali di Kelurahan Pancoran Mas

Srikandi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok ini menilai, bahwa kinerja DPRD Kota Depok tidak dapat dipisahkan dari kualitas dan kinerja anggotanya. Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD diwajibkan untuk mematuhi kode etik dalam perilaku dan tindakan mereka.

“Kode etik ini mencakup beberapa prinsip seperti : Pertama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Keempat, memiliki integritas yang tinggi dan menjunjung prinsip kejujuran, dan sejumlah prinsip lainnya”, sebut Farida yang periode ini duduk di Komisi A DPRD Depok.

Baca juga:  Anggota TNI AL Diduga Dianiaya oleh 'Pak Ogah' di Cilandak, Jakarta Selatan

Selain itu, lebih jauh Farida melanjutkan, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi), anggota DPRD harus menunjukkan profesionalismenya. Mereka diharapkan untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tentunya, mereka juga harus aktif dalam menghadiri rapat DPRD, baik secara fisik maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi.

“Dengan mengikuti Tata Tertib dan Kode Etik, baik sebagai sebuah lembaga maupun oleh setiap anggotanya, diharapkan bahwa kinerja DPRD Kota Depok akan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pembangunan di Kota Depok serta penyelenggaraan politik dan demokrasi”, tandasnya.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Wanita Bersimbah Darah di Jalan Pangkalan 9, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat Terungkap

“Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, pematuhan terhadap Tata Tertib dan Kode Etik oleh DPRD Kota Depok memiliki implikasi yang sangat signifikan. Sehingga pematuhan terhadap Tata Tertib dan Kode Etik haruslah diterapkan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Mekanisme pengawasan internal dari dalam lembaga dan eksternal seperti masyarakat juga harus berjalan”, tuturnya.

Farida yang juga bertugas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Depok menegaskan, kesadaran akan pentingnya etika dan integritas dalam tugas anggota DPRD yang efektif adalah dari dalam diri, yakni kesadaran spiritual yang merefeksikan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait