website statistics
25.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 22:09:00 WIB

Hasbullah Rahmad: Pemilik Tanah Adat Bojong-Bojong Malaka Berhak atas Uang Ganti Rugi PSN UIII

Depok | detikNews – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Depok-Bekasi, Hasbullah Rahmad, membenarkan bahwa ahli waris pemilik tanah adat kampung Bojong-Bojong Malaka adalah pemilik sah dari tanah yang saat ini digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Pernyataan ini dkatakan oleh Hasbullah dalam pertemuan dengan para jurnalis di Hotel Bumi Wiyata, Depok, pada Senin (25/9/2023).

Hasbullah mengungkapkan bahwa ia telah mengetahui tentang kasus tanah RRI ini sejak masih menjabat sebagai anggota DPRD Depok. Ia mengklaim memiliki dokumen-dokumen yang lengkap terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga:  Andi Hunter Gelar Kompetisi Karaoke sebagai Upaya Membangun Silaturahmi dan Menghibur Masyarakat

Menurut Hasbullah, tanah seluas 187 hektar yang terletak antara perbatasan tanah PT. Yanmar ke Utara hingga jalan tol Cisalak-Cijago dibagi menjadi dua bidang. Satu bidang memiliki status tanah negara dengan luas sekitar 66,7 hektar. Bidang tanah ini kemudian diberikan oleh negara kepada Departemen Penerangan atau RRI dalam bentuk hak pakai, dan saat ini dikenal sebagai komplek perumahan Deppen atau RRI Cimanggis.

Baca juga:  Istri Gubernur Jabar Bedah Rumah di Kota Depok

Sementara itu, sisanya, yaitu bidang tanah seluas 121 hektar, adalah milik masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka dan telah menjadi hak milik para ahli warisnya. Hasbullah menekankan bahwa para pemilik tanah ini telah secara adat memiliki tanah tersebut selama ratusan tahun, secara turun-temurun. Oleh karena itu, secara hukum, mereka adalah pemilik sah tanah tersebut, dan hak mereka atas tanah tersebut tidak dapat dicabut selama haknya tidak dialihkan kepada pihak lain.

Baca juga:  Doa Kesuksesan dari Widodo AS untuk Prabowo Subianto

Hasbullah juga menyatakan bahwa para pemilik tanah ini tidak pernah mengalihkan haknya kepada pihak manapun dari masa lampau hingga sekarang. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan uang ganti rugi atas penggunaan tanah mereka untuk pelaksanaan PSN UIII.

Dengan demikian, Hasbullah mempertegas bahwa pemilik tanah memiliki bukti yang kuat sebagai pemilik sah tanah tersebut, dan hak mereka untuk mendapatkan uang ganti rugi atas pelaksanaan PSN UIII adalah hal yang wajar dan pantas. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait