website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 29 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 29 April 2024 | 7:28:00 WIB

Ingin Memperpanjang SKCK yang Sudah Habis Masa Berlaku? Ini Syarat dan Caranya!

Jakarta | detikNews – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti lamaran pekerjaan. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memperbaharui atau memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya. Jadi, kapan SKCK berakhir? Dan bagaimana cara memperbaharui atau memperpanjang SKCK yang sudah kadaluarsa? Baca terus untuk informasi lebih lanjut, Rabu (3/5/2023).

Menurut situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah lewat dan diperlukan, SKCK dapat diperbaharui atau diperpanjang oleh pemohon.

Baca juga:  Tanggamus Lampung Dilanda Gempa M 4,0 pada Hari Ini

SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri yang memuat catatan kriminal seseorang. Dikeluarkan oleh fungsi Intelkam Polri kepada pemohon perseorangan atau anggota masyarakat untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan berdasarkan informasi yang tersedia pada data pribadi pemohon dan catatan kepolisian.

Untuk mengajukan SKCK baru atau memperbaharui atau memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut persyaratannya:

Baca juga:  Wujudkan Depok Sejahtera, Disrumkim Sosialisasikan Program RTLH

Perlu diketahui bahwa perpanjangan atau perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online melalui website resmi SKCK Polri Online. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

Alternatif lainnya, Anda dapat mengunjungi kantor polisi terdekat sesuai tempat tinggal Anda untuk memperbaharui atau memperpanjang SKCK secara offline. Berikut langkah-langkahnya:

Nah, setelah mengetahui persyaratan dan langkah-langkah untuk memperbaharui SKCK yang sudah kadaluwarsa, berapa biayanya? Biaya penerbitan atau perpanjangan SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga:  Terkait Insiden yang Melibatkan Oknum TNI dan Polri di Kupang NTT, Simak Berikut Penjelasan Kapolda NTT

Pasal 1 ayat 2 menyebutkan biaya penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah Rp30.000,- per penerbitan. Biaya tersebut dapat dibayarkan kepada petugas Polri di lapangan dan akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya dibayarkan kepada petugas Polri di tempat.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait