website statistics
25.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 17:32:50 WIB

Investigasi Terbaru: Polisi Periksa Saksi Ahli Dewan Pers dalam Kasus Oknum ASN Depok

Depok | detikNews – Polres Metro Depok, menghadirkan saksi ahli Dewan Pers, Bekti Nugroho, dalam dugaan kasus pidana kejahatan kebebasan pers. Hal ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh seorang wartawan Radar Nusantara terkait liputan di forum Renja yang dihalangi oleh oknum Pejabat Inspektorat Kota Depok atas perintah atasan, Senin (17/04/2023)

Penyidik Polres Metro Depok mengajukan 25 pertanyaan kepada Bekti Nugroho sebagai saksi ahli, yang memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam.

Baca juga:  Ahli Waris Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka Desak Menteri ATR/BPN RI Selesaikan Kasus Tanah PSN UIII

Bekti Nugroho, yang merupakan mantan reporter spesialis yang pernah ditugaskan menjadi Penyiaran Langsung (PO) dalam berbagai acara seperti Sidang Umum MPR, Mudik, dan bencana alam tsunami di Aceh, enggan menyebutkan poin-poin pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dia mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan dan sebaiknya langsung ditanyakan kepada penyidik.

Di tempat terpisah, Obor Panjaitan, Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), memberikan apresiasi kepada Polres Kota Depok atas proses laporan yang diajukan oleh wartawan Depok.

Baca juga:  Kemajuan Ekonomi Lokal, Lapangan Jembatan Serong Cipayung Menjadi Destinasi UMKM yang Ramai

Investigasi Terbaru: Polisi Periksa Saksi Ahli Dewan Pers dalam Kasus Oknum ASN Depok

“Terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Depok atas upaya untuk memproses laporan dari masyarakat Depok guna mencari keadilan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya, Rabu (18/04/2023)

Obor Panjaitan juga memberikan pandangan dan saran, bahwa jika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, segera lakukan penahanan terhadap para pelaku.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Belum Dilimpahkan ke PN Jaktim

Dia berharap agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan untuk memastikan kepastian hukum. “Jika kasus ini terbukti, hal ini akan menjaga citra positif Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai lembaga yang mampu membuat terobosan hukum dalam menangani kasus pidana kejahatan kebebasan pers, yang pertama kali disidangkan di pengadilan,” tandasnya. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait