website statistics
28.4 C
Indonesia
Tue, 30 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Tuesday, 30 April 2024 | 13:42:20 WIB

IPW Ungkap Dugaan Suap Rp 1,7 Miliar dalam Kasus BBM Ilegal di Tarakan yang Melibatkan Kapolda Kaltara

Jakarta | detikNews – Organisasi Indonesia Police Watch (IPW) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar terkait kasus pencurian BBM atau BBM ilegal di Tarakan, yang melibatkan nama Kapolda Kalimantan Utara (Kapolda Kalimantan Utara), Irjen Daniel Adityajaya. IPW mengklaim memiliki bukti CCTV sebagai dasar dugaan suap tersebut.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, mengatakan dugaan itu bermula saat polisi mengungkap kasus pencurian BBM di Tarakan pada 16 Februari 2023. Polisi juga menangkap seorang pengusaha berinisial AB dalam kasus tersebut.

“Setelah ditangkap, pengusaha AB yang ditahan itu mengaku mengambil BBM dari perusahaan satu grup, bukan membelinya”, ucap Sugeng Selasa 25/4/2023.

Baca juga:  Kementerian Perdagangan Akan Mengkaji Temuan Ombudsman RI Terkait Bappebti dan IUBB

AB kemudian didakwa dengan tindak pidana pencurian. Namun, kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui restorative justice, di mana penyidik ​​disebut meminta imbalan Rp 1,5 miliar kepada AB dan rekannya berinisial F.

“Dijadikan restorative justice agar kasus dianggap selesai. Tapi diduga ada tuntutan Rp 1,5 miliar oleh Kapolres Tarakan atau oleh Kasat Reskrim Inspektur Muhammad Komaini”, imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan, meski AB dan rekannya F dimintai uang Rp 1,5 miliar, mereka justru menarik uang Rp 1,7 miliar dari bank pada 20 dan 21 Februari 2023. Uang itu kemudian dibawa ke kantor Kapolda Kaltara, Irjen. Daniel.

Baca juga:  PT BNA Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Pembunuhan

“Setelah uang Rp 1,7 miliar ditarik pada 20 Februari, pengusaha membawa ransel yang diduga berisi uang ke kantor Kapolres”, terangnya.

Sugeng mengklaim, berdasarkan bukti CCTV yang ada, tas punggung berisi uang Rp 1,7 miliar itu tak lagi dibawa AB dan rekannya saat kembali dari kantor Kapolda Kaltara. Sugeng mengatakan, AB diarahkan ke kantor Kapolres oleh Kapolres Tarakan dan Kasat Reskrim Tarakan.

“Dia bergerak menuju kantor Kapolres sambil membawa tas punggung, kemudian setelah keluar, dia tidak membawa tas itu lagi. Dia pergi ke sana atas permintaan Kapolsek Tarakan atau Kasat Reskrim”, jelasnya.

Baca juga:  KPK Laporkan Kebocoran Dokumen Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja ke Dewan Pengawas

“Setelah kembali dari kantor Kapolri, menurut bukti elektronik yang saya punya, yaitu rekaman CCTV, dilaporkan tas ransel itu sudah tidak dibawa lagi”, imbuhnya.

AB disebut-sebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri setelah membawa tas punggung tersebut menuju kantor Kapolda Kaltara. AB dan rekannya mengaku menjadi korban pemerasan.

“Makanya, pengusaha ini melaporkan pungli yang dialaminya ke Mabes Polri”, tutur Sugeng.(Arf)

  

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait