website statistics
28.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 11:50:06 WIB

Ketua Komisi A, Hamzah: Usulan Anggota Dewan Wajib Diakomodir

Depok | detikNews – Pengawasan terhadap anggaran dan pelaksanaan kebijakan pemerintah kota, termasuk terkait penganggaran setelah tahap perencanaan kerja (Renja) Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok, telah melalui serangkaian proses. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A dari Fraksi Gerindra, Hamzah, dalam penyampaian Renja anggota Dewan DPRD kota Depok pada Jumat (23/2/2024).

Hamzah menjelaskan bahwa perencanaan kerja anggota dewan telah melibatkan proses Musrenbang tingkat Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, serta Renja forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh kota Depok. Hasilnya, prioritas anggaran telah ditetapkan dalam Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang akan dibahas kembali dalam rapat Badan Anggaran (Bangar) dalam waktu satu bulan di Sekretariat DPRD kota.

Baca juga:  Kota Depok Meraih Penghargaan Prestisius atas Keberhasilan Proyek Pilot Dashboard E-Monev KTR
Kegiatan Renja DPRD tahun 2025, yang diikuti oleg anggota DPRD, perwakilan Walikota Depok, serta stakeholder pemerintahan kota Depok. (dok. detikNews.co.id)

“Maka ditemukan menjadi prioritas anggaran plafon sementara (PPAS), dan akan dibahas kembali dalam penyegaran badan anggaran (Bangar) pada kurun waktu singkat satu bulan di Sekwan DPRD kota,” terang Hamzah.

Dalam pembahasan PPAS, Hamzah menegaskan bahwa setelah disepakati mengenai kebijakan dan anggarannya, akan dibahas kembali dalam rapat pra Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai fungsi anggota DPRD.

Baca juga:  Genap Berusia Dua Dasawarsa Lebih, Farida Rachmayanti : DPRD Kota Depok Harus Semakin Berkinerja

Lebih lanjut, Hamzah juga menguraikan mengenai pembentukan peraturan daerah, di mana peran serta dan fungsi dalam pembentukan badan peraturan daerah melibatkan panitia khusus anggota Dewan bersama pemerintah kota.

“Dalam pengelolaanya dan menyusun peraturan yakni tugas Pansus anggota Dewan DPRD dan pengelolaan pemerintahan kota daerah,”tambahnya.

Menurutnya, Renja DPRD 2025 akan disusun berdasarkan alat perlengkapan, dengan pokok pikiran komisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, yang harus diakomodir. “Pokok pikiran komisi diatur di PP nomor 12 tahun 2018, yang wajib diakomodir”, jelasnya.

Baca juga:  Sekda Depok Mengajak Seluruh Warga untuk Berpartisipasi dalam Menyukseskan Program Imunisasi Sub PIN Polio Gelombang Pertama demi Kesehatan Masyarakat

Sebagai ketua Komisi A, Hamzah menyampaikan pentingnya optimalisasi sumber daya manusia dalam menghadapi era digital yang berbasis teknologi, sehingga fungsi anggota DPRD dapat optimal sesuai tugasnya. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait