website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 22:34:31 WIB

KIKA Akan Melaporkan Kemenpan-RB ke Ombudsman Terkait Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional untuk Menyuarakan Kebebasan Akademik

Jakarta | detikNews – Pengurus Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, mengumumkan niatnya untuk melaporkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ke Ombudsman terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

“Kami akan adukan Permenpan-RB Nomor 1 tahun 2023 ke Ombudsman”, ucap Satria, Kamis, 20 April 2023.

KIKA meminta Kemenpan-RB untuk bersikap transparan dan akuntabel dengan membuka data-data terkait keterlibatan pihak terkait dalam penyusunan Permenpan-RB Nomor 1 tahun 2023.

“Bagaimana kita mengupayakan ini dalam dosis non-ajudikasi, mengupayakan ke Ombudsman apabila terjadi mekanisme yang tidak transparan atau proses maladministrasi dari penerbitan Permenpan-RB”, tegasnya.

Baca juga:  Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Ketua KPK ke Ombudsman Usai Kontroversi Pemberhentian Dirinya

Satria mengungkapkan bahwa pengaduan ke Ombudsman akan segera dilakukan, namun sebelum itu, rencana ini akan dikonsolidasikan terlebih dahulu di internal KIKA.

“Selekas lebaran, Insyaallah”, tandasnya.

Selain mengajukan pengaduan ke Ombudsman, Satria juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan KIKA akan mengambil jalur ajudikasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Permenpan-RB tersebut.

“Upaya ajudikasi ini upaya paling terakhir ya, sebelum mekanisme nonajudikasi atau nonpengadilan yang kita lakukan”, sebutnya.

Baca juga:  KPK Periksa Anggota DPRD DKI sebagai Saksi Kasus Korupsi Lahan Pulogebang

Satria berharap bahwa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Kemenpan-RB, KIKA dapat memperoleh informasi yang terbuka mengenai Permenpan-RB nomor 1 tahun 2023 ini.

“Kami berharap dibuka setransparan mungkin tentang pihak-pihak siapa saja yang dilibatkan dalam perumusan, notulensi rapat, dan sebagainya. sehingga partisipasi bermakna akan tampak dari terbitnya Permenpan-RB”, terang Satria.

Sebelumnya, KIKA telah mempertanyakan Permenpan-RB nomor 1 tahun 2023 karena dianggap tidak adil bagi dosen. Satria menjelaskan bahwa permasalahan mendasar dari diterbitkannya Permenpan-RB 1 Tahun 2023 adalah seragamnya aspek birokrasi.

Baca juga:  Pj Gubernur Banten Klarifikasi Tuduhan Maladministrasi terkait Rotasi Jabatan ASN: Fakta Sebenarnya Terungkap!

Ia menekankan bahwa seragamnya penilaian angka kredit antara dosen dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pustakawan, Jaksa, atau pegawai ASN lainnya merupakan masalah, karena konteksnya sangat berbeda dan tidak bisa disamakan.

“Mesti dipahami bahwa Penyelenggara Perguruan Tinggi adalah Mitra Dikti Ristek/Kemendikbud yang posisinya, karena mereka mitra, harus dianggap sejajar dengan Dikti Ristek. Mekanisme aturan kerja Dosen non-ASN tidak merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun pada Kementerian Ketenagakerjaan”, ungkap Satria.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait