website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 12:42:50 WIB

Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Permohonan Jadwal Ulang Pemeriksaan ke Pekan Depan, Polri Setuju

Jakarta | detikNews – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat ini tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri yang semestinya dilaksanakan pada hari ini. Hal ini disebabkan oleh kondisi sakit yang sedang dialaminya. Menurut keterangan dari kuasa hukum Panji, disertai dengan surat keterangan dari dokter yang membenarkan kondisi sakit tersebut, Panji meminta agar pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konfirmasi kepada para wartawan pada tanggal 27 Juli 2023. Pihak Panji Gumilang mengusulkan agar pemeriksaan ulang dapat dilakukan pada Kamis pekan depan, tepatnya tanggal 3 Agustus 2023. Sementara panggilan sebelumnya direncanakan untuk hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB.

Baca juga:  Walikota Depok Memaknai Idul Fitri sebagai Hari Kemenangan Melawan Hawa Nafsu

Pengacara Panji, Hendra Effendi, juga memberikan keterangan bahwa kliennya kemungkinan belum bisa hadir dalam panggilan Bareskrim karena sedang dalam tahap pemulihan kesehatan. Hendra mengungkapkan bahwa tangan kiri Panji mengalami patah, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang penyebab patahnya tangan tersebut.

Dalam kasus ini, sebanyak 30 saksi sudah diperiksa terkait kasus penodaan agama, termasuk juga 20 saksi ahli yang turut serta dalam proses pemeriksaan. Selain itu, Bareskrim juga tengah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan hasil analisis (LHA) yang telah diserahkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kepada Bareskrim.

Baca juga:  Mengungkap Potensi Modus Operandi Gratifikasi Kasus Andhi Pramono yang Dibahas KPK

Situasi ini menjadi perhatian publik mengingat status Panji Gumilang sebagai pimpinan sebuah pondok pesantren, serta dugaan keterlibatannya dalam kasus-kasus serius seperti penodaan agama, TPPU, korupsi, dan penggelapan. Meskipun saat ini Panji tidak dapat hadir untuk pemeriksaan, polisi dan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait