website statistics
21.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 6:07:04 WIB

Menhub Minta Perusahaan Swasta Cairkan THR Lebaran Lebih Awal untuk Memperlancar Arus Mudik dan Libur Pemudik

Jakarta | detikNews – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memberikan imbauan kepada perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja lebih awal. Menurut Budi, pemberian THR ini sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 19 April 2023.

Budi menyatakan hal ini dalam sebuah konferensi pers setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Jumat, 24 Maret 2023. Dia berharap bahwa para pekerja bisa mendapatkan THR lebih awal, sehingga pada tanggal 18 April 2023 mereka sudah menerima tunjangan tersebut.

Baca juga:  Rekor Tertinggi! 750 Ribu Penumpang Memilih Naik Kereta Api dari Jakarta dan Sekitarnya untuk Mudik 2023

Imbauan pembayaran THR ini berhubungan dengan arus mudik dan cuti bersama. Diharapkan para pekerja bisa melakukan perjalanan mudik lebih awal sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan saat arus mudik terjadi. Pekerja diharapkan bisa melakukan perjalanan mulai malam tanggal 18 April 2023.

Budi juga telah mengusulkan agar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimajukan menjadi dua hari, menjadi tanggal 19 April 2023. Cuti bersama Lebaran tahun ini dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023, menurut surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca juga:  Arus Balik Mudik 2023: Lebih dari 800 Ribu Pemudik dari Sumatera Kembali ke Jawa Melalui Pelabuhan Merak Menurut PT ASDP Indonesia Ferry

Dalam rapat terbatas tersebut, Budi menyebutkan bahwa dirinya bersama Kapolri mengusulkan agar cuti bersama dimajukan dua hari. Tanggal 19 April 2023 akan menjadi hari libur, dan tanggal 20 April 2023 akan menjadi hari libur tambahan. Namun, tanggal 26 April 2023 tetap masuk sebagai hari kerja.

Budi menjelaskan bahwa alasan di balik usulan ini adalah untuk menghindari penumpukan kendaraan yang luar biasa saat arus mudik terjadi. Dengan demikian, pemudik bisa berangkat pulang ke kampung halaman pada sore hari tanggal 18 April 2023 dan berada di kampung halaman selama tanggal 19-21 April 2023.

Baca juga:  Gelar Jumpa Pers, Simak Ini yang disampaikan Sam Haris untuk Aremania Kupang

Ini adalah imbauan penting dari Menhub yang perlu dipertimbangkan oleh perusahaan swasta dalam memberikan THR kepada para pekerjanya. Diharapkan, tindakan ini dapat membantu memperlancar arus mudik dan mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas saat arus mudik terjadi. (Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait