website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 18:07:32 WIB

Menko Polhukam Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Berjalan, Jika Ada Penundaan Diluar Itu Akan Melanggar Konstitusi.

Jakarta | detikNews – Menko Polhukam Mahfud Md kembali menegaskan, bahwa pemilihan umum di Indonesia tetap akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Mahfud mengatakan, pemilihan umum tidak dapat ditunda karena akan melanggar konstitusi.

“Saya ingin tegaskan, bahwa Pemilu akan diadakan tahun depan. Saya ingin memastikan sekali lagi bahwa Pemilu akan diadakan. Tidak bisa ditunda karena melanggar konstitusi. Mengapa?. Karena konstitusi menyatakan, bahwa Pemilu diadakan lima tahun sekali. Presiden harus menjabat selama lima tahun penuh, tidak kurang sehari pun”, ucap Mahfud Md di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 25/3/2023.

Baca juga:  KontraS Mengecam Pengesahan Perpu Cipta Kerja dan Menilai Berbahaya Bagi Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia

Mahfud menyatakan, bahwa Presiden baru harus dilantik pada 20 Oktober 2024. Ia mengatakan, jadwal Pemilu hanya bisa diubah jika konstitusi yang bersangkutan mewajibkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

“Presiden sebelumnya dilantik pada 20 Oktober, jadi Presiden baru harus dilantik pada tanggal yang sama. Jika ada penundaan di luar itu akan melanggar konstitusi. Apakah bisa diubah?. Ya, tapi konstitusi harus diubah dulu. Mengubah konstitusi adalah tidak mudah”,  katanya.

Baca juga:  Thomas Lembong Ungkap Konflik Internal dan Proyek Mangkrak yang Menghantui Ancol Jakarta

Mahfud mengatakan, mengubah konstitusi itu sulit karena ada beberapa ketentuan. Dia menyebutkan, bahwa Sidang Luar Biasa MPR tentang masa jabatan Presiden tidak bisa digelar karena dua pertiga partai politik tidak setuju perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Pertama, sepertiga harus mengusulkan pasal mana yang perlu diubah, alasannya, dan bagaimana perumusannya dibentuk oleh kelompok kerja. Kalau sepertiga bisa didapat, mudah saja. Tapi sidang harus dihadiri dua orang, pertiga anggota MPR. Dua pertiga tidak bisa tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang karena PDIP tolak perpanjangan, Demokrat tolak, NasDem tolak, PKS tolak. Ini hampir setengahnya. Tidak akan ada sidang MPR”, tandas.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait