website statistics
22.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 5:19:38 WIB

Menteri Yasonna Laoly Memperkenalkan Solusi Strategis untuk Penanganan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan

Jakarta | detikNews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa pidana alternatif non-pemenjaraan dapat menjadi solusi strategis dalam menangani masalah overcrowding atau kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.

Menurutnya, pemidanaan harus terkait erat dengan deinstitusionalisasi, yang dapat dilakukan melalui pelaksanaan diversi hingga pidana alternatif non-pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya.

“Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem social reintegration”, ucap Yasonna saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca juga:  Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Menunggu Keputusan Pemkot Jakarta Utara

Yasonna juga mengatakan, bahwa dalam mewujudkan tujuan tersebut, tidak hanya perlu fokus pada para pelanggar hukum saja, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam menciptakan ekosistem sosial yang inklusif dan mendukung pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara luas.

Pelibatan masyarakat dapat berkontribusi dalam meningkatkan kontrol sosial, dukungan sosial, dan partisipasi sosial dalam upaya pemulihan konflik pelanggar hukum.

“Saya mengajak pada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan instropeksi diri dan segera bergerak melakukan pembenahan. Untuk memulai langkah-langkah perbaikan tersebut kita perlu sebuah kata kunci yaitu komitmen, yang akan menjadi pondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik kita untuk melakukan pembenahan diri”, tandas Yasonna.

Baca juga:  Menkum HAM Yasonna Laoly Tepis Keterlibatan Anaknya dalam Bisnis Monopoli di Lapas

Menurut Yasonna, konsep tersebut harus diintegrasikan dalam mentransformasikan sistem Pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan oleh publik. Transformasi sistem Pemasyarakatan harus dimulai dari instrospeksi diri, dan pembenahan oleh seluruh jajaran pemasyarakatan.

Komitmen menjadi kata kunci dalam mengaplikasikan niat baik untuk melakukan pembenahan diri dan mengubah sistem Pemasyarakatan menjadi wadah pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi”,  Yasonna.

Yasonna juga menekankan, bahwa Sistem Pemasyarakatan harus bertransformasi menjadi salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia, mulai dari tahap Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi. Peran petugas Pemasyarakatan perlu diperluas untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif dan konsep reintegrasi sosial.

Baca juga:  Pengadilan Negeri Bogor Berkomitmen untuk Menegakkan Integritas dengan Pencanangan SMAP

“Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku”, jelas Yasonna.

Yasonna juga memperingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk bersiap menghadapi perubahan paradigma dalam pemidanaan, dimana pemidanaan ke depan harus tidak hanya memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan, memberikan perhatian pada korban, melibatkan masyarakat, dan menegakkan tanggung jawab pelaku.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait