website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 6:25:45 WIB

Penyidik Tetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Sebagai Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana

Jakarta | detikNews – Destiawan Soewardjono, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana PT Waskita Beton Precast antara tahun 2016 hingga 2020. Destiawan diduga menggunakan dokumen palsu untuk menarik uang untuk melunasi utang perusahaan untuk proyek-proyek fiktif.

“Tim Investigasi Direktorat Reserse Kriminal Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast”, ucap Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Agung, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga:  KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Kerugian Negara Rp 41 Miliar

“Tersangkanya DES yang merupakan Dirut PT Waskita Karya (persero) Tbk sejak Juli 2020 sampai sekarang”, imbuhnya.

Kejaksaan Agung langsung menahan Destiawan di Rutan Cabang Salemba. Masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 29 April hingga 17 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba selama 20 hari”, jelasnya.

Dalam kasus ini, Destiawan dituding memerintahkan dan menyetujui penarikan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Uang itu diduga digunakan untuk melunasi utang perseroan atas beberapa proyek fiktif.

Baca juga:  KPK Terus Gencarkan Penyidikan Kasus Korupsi Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo yang Diduga Terjadi Selama 12 Tahun

“Akibat perbuatannya, DES didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tandasnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang diperhitungkan BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, penyidik ​​juga menyita aset berupa tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

A. Tunai sebesar Rp 96.611.378.709;

B. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 744 m2 terletak di Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan;

Baca juga:  KPK Cegah 10 Orang Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti M Adil untuk Keluar Negeri

C. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 3.123 m2 terletak di Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;

D. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 421 m2 terletak di Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;

e. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 719 m2 terletak di Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;

F. 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 130 m2 berlokasi di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 No. 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. (Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait