website statistics
28.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 14:17:17 WIB

Permasalahan Kepemilikan Lahan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Terkuak Melalui Hak Guna Bangunan

Jakarta | detiknews – Isu kepemilikan lahan menjadi sorotan publik setelah terjadi kebakaran di Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu. Banyak pihak yang meragukan keabsahan lahan tempat tinggal warga korban kebakaran di dekat terminal BBM tersebut, karena dianggap ilegal.

Namun, pernyataan dari keluarga korban kebakaran menunjukkan fakta yang berbeda. Salah satu keluarga yang menjadi korban, Acep Hidayat, mengungkapkan bahwa tempat tinggal almarhumah Sumiati memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2039.

Baca juga:  Enam Orang Terbakar Parah Akibat Kebocoran Tabung Gas di Bogor

HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak ini didapatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019, di mana Acep mengikuti program tersebut dan mendapatkan HGB selama 20 tahun.

“Waktu itu mau Pemilu PTSL-nya, diberi HGB 20 tahun, kalau tidak salah sampai 2039”, ujar Acep seperti dilansir dari Antara pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca juga:  SBJ Bersama Istri Menghadiri Rambu Solo (Melayat), di Kecamatan Bastem Utara Kabupaten Luwu

Dengan adanya informasi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi dan menjawab kekhawatiran masyarakat terkait status kepemilikan lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang. Hal ini juga menunjukkan pentingnya melakukan program PTSL sebagai upaya untuk membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas atas kepemilikan tanah mereka.(Arifin)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait