website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 22:04:52 WIB

Permintaan Mahfud Md: DPR Diminta Menunda Pembahasan Revisi UU MK untuk Melakukan Pengkajian Lebih Mendalam

Jakarta | detikNews – Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat Pansus Perubahan Keempat UU MK 2003. Rapat ditunda karena pemerintah perlu berkoordinasi dengan instansi internal dan eksternal terkait, Selasa (11/4/2023).

Permohonan penundaan pertemuan tersebut dituangkan dalam surat dengan nomor referensi B-55/HK.00.00/4/2023 yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dan ditembuskan kepada pimpinan DPR. Komisi III DPR. Surat yang ditandatangani Mahfud Md pada Kamis 6 April 2023 itu diterima detikcom.

Menurut surat tersebut, pertemuan tersebut semula dijadwalkan pada 10 April 2023 namun ditunda. Surat tersebut menyatakan perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam terhadap substansi usulan undang-undang tersebut.

Baca juga:  Heru Budi Hartono Melantik Nasruddin Djoko Surjono sebagai Kepala BP BUMD DKI Jakarta

“Rapat Pansus Perubahan Keempat UU MK Tahun 2003 yang semula dijadwalkan pada 10 April 2023 ditunda karena pemerintah perlu berkoordinasi dengan instansi internal dan eksternal terkait serta melakukan pendalaman lebih mendalam. penilaian terhadap substansi usulan undang-undang,” bunyi surat tersebut, seperti yang dilihat detikcom pada Senin, 10 April 2023.

Perlu dicatat bahwa revisi UU MK sedang diinisiasi oleh DPR. DPR bermaksud dapat memanggil kembali atau memberhentikan hakim konstitusi jika penilaian kinerjanya dinilai tidak memuaskan oleh DPR.

Baca juga:  PP PMKRI Melaporkan Oknum Pimpinan KPK ke Dewas dan Bareskrim Terkait Kebocoran Berkas Kasus Korupsi di Kementerian ESDM

“Itu yang akan kita atur, bagaimana. Karena prinsipnya evaluasi tidak boleh mengganggu independensi hakim. Sekarang, tantangannya adalah bagaimana melakukan proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi,” kata Arsul Sani, anggota Komisi Hukum DPR, di gedung DPR Senayan, Jakarta, hari ini.

Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, sembilan orang hakim konstitusi diangkat, terdiri dari tiga orang yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung (MA), tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.

Namun, hingga saat ini, lembaga pencalonan, termasuk DPR, tidak memiliki landasan hukum untuk mencopot hakim konstitusi yang dinilai tidak layak. Melalui revisi UU MK, DPR dan Presiden bisa mencopot hakim yang tidak mereka sukai.

Baca juga:  Penguatan Tugas Fasilitator Dalam Bimtek SLRT Dinsos Kota Depok

Kasus penarikan kembali hakim konstitusi oleh DPR terjadi baru-baru ini, yakni Aswanto yang digantikan oleh Guntur Hamzah. Aswanto di-recall DPR karena dianggap sering membatalkan undang-undang yang dibuat DPR, yang paling signifikan adalah UU Cipta Kerja.

Tantangan pemanggilan hakim konstitusi bisa menjadi kontroversi, dan bisa menimbulkan masalah, seperti yang terlihat dalam kasus Aswanto.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait