website statistics
23.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 22:47:21 WIB

Protes Tokoh Agama di Papua, Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Belum Ditahan Meski Mendapat Desakan

Papua | detikNews – Beberapa tokoh agama di Papua telah menyoroti penanganan kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang masih menjabat meskipun menjadi tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter yang menghasilkan beberapa miliar. Mereka mengecam tindakan pemerintah yang dinilai tidak adil dan mendesak agar segera dikeluarkan surat penahanan terhadap Johannes Rettob, Kamis (27/4/2023).

Baca juga:  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, MT. Balwan Ajak Jamaah Ikut Berdonasi Korban Gempa Cianjur

Pendeta Dorman Wandikbo dan Ketua Sinode KINGMI Pendeta Benny Giyai menjadi beberapa tokoh agama yang mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Mereka melihat adanya penanganan yang tidak adil pada kasus tersebut. Mereka menilai Plt Bupati Mimika Johannes Rettob harus segera ditahan dan diproses hukum secara adil seperti halnya kasus yang menimpa Lukas Enembe dan Ricky Ham Pagawak.

Baca juga:  Keterlambatan Hasil Otopsi Imam Masykur, Haji Uma Datangi RSPAD Gatot Soebroto

Pihak Plt Bupati Mimika Johannes Rettob telah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika dan meminta perlindungan hukum untuk kliennya. Yohanes Mere, pihak dari Johannes Rettob, menyatakan bahwa Kejari Timika telah melakukan pelanggaran hukum terhadap tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter. Oleh karena itu, dia meminta kliennya dilindungi dan mengevaluasi penanganan kasus tersebut.

Baca juga:  KPK Memaparkan 142 Dokumen dan Hadirkan 8 Ahli untuk Membantah Gugatan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Pasal 116 ayat 3 dan 4 yang mewajibkan penyidik memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka telah dilanggar oleh Kejari Timika, menurut Yohanes Mere. Dia juga telah mengirim surat ke Pengadilan dan surat kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait