website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 29 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 29 April 2024 | 7:16:09 WIB

Proyek Pembangunan TPT di Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler Diduga Proyek Siluman

Tangerang | detikNews – Sekali lagi, kegiatan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dilaksanakan tanpa papan proyek, memicu dugaan bahwa pembangunan ini melanggar aturan.  Sebuah kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Kedung Sebrang, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, telah mengundang kontroversi karena kurangnya transparansi.

Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kedung, Een Syafaat telah mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan TPT tersebut dilakukan secara terselubung. Tidak hanya tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Desa, tetapi juga masyarakat dan pihak berwenang setempat tidak diberi informasi mengenai proyek ini.

Baca juga:  Pelaku Aksi 'Koboi' dengan Pistol dan Nopol Dinas Polisi Palsu di Tol Tomang Ditangkap oleh Polda Metro Jaya

“Kami sangat terkejut ketika menerima laporan dari warga tentang kegiatan pembangunan TPT yang telah berlangsung selama 5 hari. Setelah kami melakukan survei, kami memastikan bahwa pembangunan TPT tersebut memang sedang berlangsung,” ujar Een, Sabtu (26/08/2023)

Dia juga menduga bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengelabui masyarakat, yang seharusnya juga berperan sebagai pengawas dalam proyek ini. Fakta bahwa tidak ada papan proyek dipasang menjadikannya sulit bagi masyarakat untuk mengetahui detail anggaran dan sumber pendanaan yang digunakan untuk proyek pembangunan TPT di wilayah Desa Kedung.

“Sangat penting bagi penyedia jasa atau kontraktor untuk memasang papan proyek di lokasi kerja dan memberi tahu Pemerintah Desa mengenai proyek pembangunan di wilayah mereka. Ini akan memungkinkan masyarakat untuk mengawasi perkembangan proyek tersebut,” tegas Een.

Baca juga:  Diduga Belum Lengkapi Izin, Tower BTS di Desa Cibetok Sudah Mulai Dikerjakan

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan presiden yang mengharuskan setiap proyek fisik yang didanai oleh negara untuk memasang papan nama proyek. Informasi yang harus disertakan antara lain jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak.

Een mengungkapkan bahwa hanya tukang batu yang terlihat aktif di lokasi, sedangkan tidak ada pengawas atau pelaksana proyek yang terlihat. Situasi ini membuatnya meyakini bahwa kegiatan ini sangat tertutup dan mencurigakan.

Baca juga:  Penanganan Aksi Gangster Diwilayah Kami, Para Pelakunya Apa Sudah Diamankan Pak?!, Tanya Masyarakat Dalam Program Curhat Bersama Polres Bogor

“Dalam kunjungan kami ke lokasi, kami tidak dapat menghubungi pelaksana proyek karena mereka tidak ada di tempat. Bahkan, mandor proyek juga tidak terlihat. Kami akan melaporkan hal ini kepada Dinas terkait agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pelanggaran semacam ini,” tutup Een.

Hingga saat berita ini ditulis, tidak ada pihak yang dapat memberikan keterangan mengenai perkembangan kegiatan ini. (Saepuin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait