website statistics
23.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 23:23:43 WIB

Putusan PTUN Mendukung Gugatan Fadel Muhammad Terkait Penggantian Pimpinan MPR: La Nyalla Mahmud Mattalitti Dimaafkan

Jakarta | detikNews – Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, baru-baru ini mengumumkan telah memaafkan La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD, yang bersengketa hukum dengannya. Fadel menilai masalah itu muncul karena ketidakpahaman La Nyalla terkait isu penggantian Fadel sebagai Wakil Ketua MPR, Rabu (10/5/2023).

Fadel juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN JKT tersebut. Ia menyatakan, doa dan perjuangannya untuk mencari keadilan atas tindakan zalim pimpinan DPD yang telah menghina dirinya, akhirnya terkabul.

“Saya sudah memaafkan mereka sejak awal. Saya bersyukur dengan apa yang saya terima. Ini bukti bahwa keadilan masih ada di negara yang mendeklarasikan diri sebagai negara hukum. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua. pejabat pemerintah agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Fadel dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca juga:  Pengkritik Kremlin yang Mengutuk Invasi Ukraina, Vladimir Kara-Murza, Dipenjara Selama 25 Tahun Oleh Pengadilan Rusia

Hal itu disampaikan Fadel saat jumpa pers yang digelar di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V kompleks MPR DPR. Ia didampingi kuasa hukumnya, Dahlan Pido, Elza Syarief, Amin Fachruddin, dan Ichsyan Els.

Pada 3 Mei 2023, majelis hakim PTUN Jakarta dipimpin oleh Andi Fahmi Aziz. S.H, bersama Indah Mayasari. SH, MH dan Akhdiat Sastrodinata SH, MH, memenangkan penggugat dalam perkara nomor 398/G/2022/PTUN JKT, menyatakan bahwa keputusan DPD RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian Pimpinan MPR anggota DPD periode 2022-2024, tidak sah. Majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk mencabut SK penggantian pimpinan MPR dari anggota DPD dan membayar biaya perkara sebesar Rp 413.000.

Baca juga:  Pince Saragih Meminta Kasus Kematian Bripka AS Dibuka dengan Jelas dan Transparan

Fadel menegaskan, upaya penggantian dirinya dilakukan melalui cara-cara yang melawan hukum. Jika dia melakukan kesalahan, kata Fadel, seharusnya masalah itu diselesaikan melalui Badan Kehormatan, bukan melalui mosi tidak percaya dan rapat paripurna yang tidak dijadwalkan.

“Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Semoga kasus ini hanya terjadi satu kali saja, dan kekonyolan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tambah Fadel.

Menanggapi kemenangan kliennya, pengacara Elza Syarief mengakui sistem hukum berjalan baik dalam kasus yang melibatkan Fadel Muhammad.

Menurut Elza, kemenangan yang diraih kliennya membuktikan tuduhan terhadap Fadel yang berujung pada penggantiannya sebagai Ketua MPR dari anggota DPD, berdasarkan prosedur yang cacat dan melanggar hukum.

Baca juga:  Pembatasan Ruang Sidang PN Jaksel Saat Sidang Vonis AG Hanya Maksimal 20 Orang

“Mosi tidak percaya tidak diakui dalam sistem hukum kita. Dugaan kesalahan Pak Fadel seharusnya ditanggapi dulu baru diajukan ke Majelis Kehormatan. Bukan dalam sidang paripurna yang tidak terjadwal,” kata Elza.

Lebih lanjut Elza menjelaskan puluhan anggota DPD telah mundur dari mosi tidak percaya, sedangkan dua dari empat pimpinan DPD sudah mengundurkan diri dari penandatanganan SK NO 2/DPRRI/I/2022-2023, tentang pergantian pimpinan MPR dari anggota DPD. pada tahun 2022-2024.

“Artinya, sifat kolektif dan kolegial pimpinan DPD tidak pernah terjadi. Ketua DPD bertindak sewenang-wenang memaksakan kehendaknya sendiri seolah-olah sudah disetujui oleh pimpinan lain,” tambah Elza.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait