website statistics
24.4 C
Indonesia
Mon, 29 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Monday, 29 April 2024 | 10:41:34 WIB

Sekda DKI Jakarta Keluarkan Edaran untuk Mendorong Pola Hidup Sederhana bagi ASN dan Larang Gaya Hidup Mewah

Jakarta | detikNews – Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, baru-baru ini mengeluarkan surat edaran bernomor 14/SE/2023 yang mengimbau PNS di lingkungan Pemprov DKI untuk menerapkan pola hidup sederhana. Surat edaran yang ditandatangani Joko Agus pada 12 April 2023 itu juga ditembuskan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Asisten Sekda DKI. Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 800/1915/SJ, tanggal 31 Maret 2023, dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah.

Baca juga:  Menunggu Rekomendasi Inspektorat, Kadishub DKI Jakarta Siap Tindaklanjuti Kasus Istri Pejabat yang Memamerkan Gaya Hidup Mewah

Surat edaran tersebut memuat lima poin, salah satunya menginstruksikan para kepala departemen untuk mendorong dan menegakkan disiplin serta memberikan contoh gaya hidup sederhana yang baik kepada bawahannya. Joko juga meminta para kepala dinas tidak segan-segan menertibkan bawahannya yang menunjukkan perilaku tidak sesuai kode etik PNS.

Selain itu, PNS dan keluarganya diminta untuk menerapkan pola hidup sederhana dan tidak melakukan gaya hidup mewah yang menunjukkan hedonisme. PNS juga diimbau bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah gambar atau pesan yang menunjukkan gaya hidup mewah.

Baca juga:  Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Begal Sadis yang Membacok Sopir Taksi Online di Jakarta Barat

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pengingat dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa tanggung jawab,” tambah Joko.

Berikut rincian lima titik dalam surat edaran tersebut:

  1. Kepala Departemen didorong untuk menegakkan disiplin dan memberikan contoh yang baik tentang gaya hidup sederhana bagi bawahannya. Mereka tidak segan-segan untuk mendisiplinkan, membina, menegur, dan memberikan sanksi kepada PNS di wilayah kerjanya yang menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik PNS.
  2. PNS dihimbau untuk berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan memberikan contoh perilaku yang baik, menjaga integritas, dan menjaga nama baik institusinya.
  3. PNS dan keluarganya diharapkan untuk berperilaku sederhana dengan tidak berperilaku mewah atau hedonisme dalam kehidupan sosialnya, serta mematuhi norma hukum, kesopanan, dan kesopanan.
  4. PNS diimbau bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah gambar atau pesan yang menunjukkan gaya hidup mewah.
  5. PNS diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi organisasi dan masyarakatnya dengan secara konsisten menegakkan aturan disiplin dan kode etik PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korporasi dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(Rz)
Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait