website statistics
29.4 C
Indonesia
Wed, 1 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Wednesday, 1 May 2024 | 15:33:19 WIB

Tanpa ada Keraguan, Dr Hadi Pranoto Dukung Secara Penuh Panji Gumilang

Surabaya | detikNews – Nama dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang terletak di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat belakangan ini memang kerap kali menghiasi beberapa platform media sosial.

Beberapa statement dari pendiri yayasan tersebut terkadang memancing berbagai macam respon dari masyarakat luas, seperti dirinya menegaskan bahwa ia bermadzhab Sukarno.

Akan tetapi walaupun Panji Gumilang dengan Ponpesnya dinilai salah, sosok Panji gumilang juga mendapat berbagai respon serta dukungan

Dr. Hadi Pranoto Advokat Marhaenis, Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis siap membela Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca juga:  Ibu Angkat Bertalenta yang Posesif, Kisah yang Menohok dari Rizky Billar dan Sindirian untuk Indosiar?

Dari pengamatannya ia menilai kiprah Panji Gumilang tersebut telah sesuai dengan Filosofi Grondslag ajaran Bung Karno yang mensyaratkan adanya toleransi antar anak bangsa untuk mewujudkan Negara Hukum Indonesia yang Berkesejahteraan Sosial.

Toleransi itu dilandasi cinta kasih, sedangkan permusuhan dirasuki oleh hati yang jahat, ujar Alumnus GMNI senior ini di kantornya Sabtu, 22 Juli 2023.

Untuk itu, menghadapi kasus Panji Gumilang yang dibuat hiruk-pikuk di masyarakat, Hadi Pranoto berharap agar Polisi benar-benar profesional, modern dan terpercaya. Oleh karenanya, Polisi harus kapabel dalam memprediksi, responsible, transparan dan berkeadilan. Sebelum melangkah, menjalankan tugas mulia penyelidikan dan penyidikan yang merupakan bagian dari kewenangan kepolisian berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Baca juga:  Berikan Rasa Aman Nyaman Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dishub Kota Bandung Lakukan Ini

Hadi menekankan, Polisi harusnya terlebih dahulu memastikan bahwa orang yang mengadukan ataupun orang yang melaporkan Panji Gumilang itu harus benar-benar orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri atau yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang diarahkan pada Panji Gumilang. Demikian diamanatkan oleh Pasal 108 KUHAP. Tindak pidana apa, kapan dan dimana dilakukan, bagaimana caranya melakukan serta adakah nilai kerugian yang diderita oleh pengadu atau pelapor tersebut. Sehingga dengan demikian Polisi tidak terjebak dalam pusaran politik atau isu-isu seperti yang berkembang saat ini.

Baca juga:  Bamsoet Memberikan Apresiasi Tertinggi pada Karya Lukis Doodle Fahmi DNR yang Telah Meraih Pengakuan Internasional

Dengan demikian menurut Hadi, Polisi diharapkan mampu menjadi alat negara yang bertugas dalam menjaga keamanan dalam negeri, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, ujar mantan Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jawa Timur untuk Pemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin.

Kecermatan polisi dalam menerima laporan anggota masyarakat, akan menghindarkan polisi dari tindakan salah langkah dan tidak menerbitkan kegaduhan dalam masyarakat. Karena bisa jadi Panji Gumilang menjadi korban laporan yang dilatarbelakangi kebencian, iri hati, atau ditunggangi kepentingan politik pihak tertentu, pungkas Hadi Pranoto. (okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait