website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 6:34:58 WIB

Tersangka Pelaku Persekusi Terhadap Pemandu Lagu Karaoke, Ditangkap dan Dijerat Hukum di Sumatera Barat 

Jakarta | detiknews – Dua pria berinisial AK (38) dan E (47) yang diduga menjadi pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu karaoke di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono, mengatakan bahwa tersangka pertama, AK, ditangkap pada Kamis, 20 April 2023, sekitar pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. AK adalah seorang nelayan dan ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Baca juga:  Banjir Terjang Enam Kecamatan di Kabupaten Solok Selatan Sumbar Setelah Hujan Deras Selama Dua Hari

Sementara itu, tersangka kedua, E, juga seorang nelayan, menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya”,  ujarnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumbar, Inspektur Jenderal Polisi Suharyono, menyatakan bahwa tindakan persekusi yang dilakukan oleh para tersangka terhadap dua wanita pemandu lagu, dengan cara menelanjangi dan merendam mereka di air laut saat malam hari, sangat tidak terpuji.

Baca juga:  Hotman Paris Mundur dari Kasus Kematian di Bandara Kualanamu Setelah Didesak Berhenti Oleh Petinggi

“Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Kapolda.

Suharyono menegaskan bahwa tindakan para pelaku dalam menutup warung karaoke yang tetap beroperasi saat bulan Ramadhan dan melakukan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di dalamnya sangat tidak bisa dibenarkan.

“Tindakan yang dilakukan itu melibatkan etika, namun yang dilakukan para pelaku ini sangat serius, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang seharusnya tidak boleh disentuh”, ungkapnya.

Kapolda menambahkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku persekusi akan terus berlanjut dan setiap perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada masyarakat.

Baca juga:  Harimau Sumatera Muncul di Pemukiman Warga Aceh Timur, Haji Uma Janji Tindak Lanjuti Masalah dengan Kementerian Terkait

Sebelumnya, dua wanita yang diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak oleh warga setempat hingga akhirnya dilemparkan ke laut dan bahkan ditelanjangi. Tindakan warga ini dipicu oleh keberadaan kafe yang tetap buka saat bulan Ramadhan.

“Faktor karena (wanita) di kafe yang masih buka saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah”, ujar Kapolda.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait