website statistics
24.4 C
Indonesia
Mon, 29 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Monday, 29 April 2024 | 10:17:44 WIB

Transparansi Jaksa Diminta oleh Pihak David Ozora dalam Mengadili Mario Dandy di Persidangan

Jakarta | detikNews – Jaksa sedang menyusun surat dakwaan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pengacara David, Mellisa Anggraeni, meminta agar jaksa bersikap transparan dalam mengadili para tersangka, Kamis (25/5/2023).

Mellisa menyatakan, “Kami berharap bahwa semua pasal yang dituduhkan kepada para pelaku ini dibuktikan dengan benar dan transparan dalam persidangan nanti.” Dia juga mengungkapkan bahwa tidak akan ada unsur meringankan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Bahkan, menurut Mellisa, akan ada unsur pemberat dalam kasus ini karena David masih di bawah umur.

Baca juga:  Polisi Berhasil Membongkar Gudang Obat Terlarang Tramadol dan Eksimer yang Terselubung di Bengkel Mobil di Jakarta Barat

“Bahkan ada unsur pemberat dari perbuatan pengabaian terencana mengapa itu pasalnya kan akumulasi, Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena pemberatnya, korbannya adalah anak. Sehingga bisa diperberat dari hukuman maksimal 12 tahun,” katanya.

Mellisa mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persidangan Mario Dandy hingga putusan dibacakan. Selain itu, mereka juga akan menyampaikan bukti baru dalam persidangan, yang berkaitan dengan kondisi David dan efek-efek yang dialaminya akibat penganiayaan tersebut. Beberapa waktu lalu, David mengalami cedera karena pusat keseimbangannya masih belum pulih sepenuhnya.

Baca juga:  Perempuan Inisial AG Ditahan Polisi Sebagai Pelaku Anak Atas Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora

Sementara itu, terdapat tujuh jaksa peneliti dalam tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini. Selain itu, terdapat 21 barang bukti yang telah disertakan dalam berkas perkara.

“Aspidum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan, ‘Kami ingin menyampaikan bahwa tim jaksa peneliti terdiri dari tujuh orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Hafis Kurniawan.'”, demikian kata Aspidum Kejati DKI di Kejati DKI pada Rabu (24/5).

Sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa berkas penyidikan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap (P21). Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan bahwa Dandy didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Selain itu, Mario Dandy juga didakwa dengan pasal perlindungan anak karena David masih berusia 17 tahun.

Baca juga:  Tim Penyidik Polres Malteng Limpahkan MR Serta Barang Bukti Ke Kejari

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, pasal yang didakwakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan juga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ungkapnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait