website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 15:43:55 WIB

Tuntut Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu 2024 dan Ganti Rugi Rp 3 Miliar, Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakpus 

Jakarta | detikNews – Partai Republik telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mereka menuntut agar ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, Partai Republik dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan tersebut didaftarkan sebagai gugatan perdata dan KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Partai Republik juga meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, masing-masing Rp 1,5 miliar terhadap KPU RI dan Bawaslu RI.

Baca juga:  Diduga Pegawainya Melakukan Pelecehan Verbal Terhadap Awak Media, KPK Minta Maaf dan Mengambil Langkah Tindak Lanjut

Meskipun gugatan Partai Republik mirip dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang menghasilkan putusan penundaan Pemilu, gugatan Partai Republik tidak memuat permintaan untuk menunda Pemilu 2024.

Menurut juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo, PN Jakpus akan menggelar sidang setelah Lebaran 2023 dan sebelum sidang, PN Jakpus akan memediasi para pihak sebagai mekanisme yang harus ditempuh dalam peradilan perdata.

Baca juga:  DeSantis Menantang Trump: Calonkan Diri sebagai Presiden dari Partai Republik

“Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (Petitum) menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu”, terang Zulkifli Atjo kepada wartawan, Jum’at (14/4/2023).

Dalam gugatannya, Partai Republik menganggap KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi, yang menyebabkan Partai Republik gagal lolos.

Baca juga:  Insiden Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan, Tiga Korban Meninggal Dunia

Dengan adanya gugatan ini, PN Jakpus akan menyelesaikan perselisihan antara Partai Republik, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menentukan apakah Partai Republik akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait