website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 10:37:08 WIB

Yudo Andreawan: Mahasiswa S2 di Jakarta yang Ditangkap Polisi setelah Menyerang Korban di Mal dan Mengaku Menderita Gangguan Mental

Jakarta | detikNews – Yudo Andreawan, mahasiswa pascasarjana dari universitas ternama di Jakarta, ditangkap polisi karena membuat onar dan menyerang korban di sebuah mal yang terletak di Jakarta Pusat. Menurut Kasubdit Tindak Pidana Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya, menurut Kasubdit Tindak Pidana Bermotor Polda Metro Jaya, status mahasiswa Yudo terkonfirmasi dari profil awal dirinya.

“Yang dapat kami pastikan adalah mahasiswa S2 di salah satu universitas di Jakarta. Namun, kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa Yudo Andreawan sebenarnya,” kata Yuliansyah, Jumat, 14 April 2023.

Yuliansyah menambahkan, kesehatan mental Yudo sedang diselidiki karena mengaku mengalami gangguan jiwa yang berujung pada perilaku dan tindakannya yang tidak menyenangkan. Yudo dilaporkan menunjukkan resep obat terkait kondisi mentalnya selama interogasi dengan polisi.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Rehabilitasi Rumah di 700 Titik Lokasi

“Ketika seseorang panik atau tidak dapat menangani suatu situasi, mereka mungkin bertindak tanpa sadar. Yudo mengklaim bahwa gangguan mentalnya menyebabkan perilakunya. Dia menunjukkan kepada kami catatan dokter dan resep obat untuk mengatasi kondisi mentalnya,” jelas Yuliansyah.

Namun, Yuliansyah menyebutkan, polisi tidak akan serta merta menerima keterangan Yudo, dan akan memeriksa lebih lanjut kondisi kejiwaannya serta memverifikasi keterangannya dengan dokter yang bersangkutan.

Yudo Andreawan menjadi tersangka setelah dikabarkan menyerang korban di sebuah mal di Jakarta Pusat. Yudo dijerat pasal 351 dan 335 KUHP, seperti yang dilaporkan Reinhard Richard, teman Yudo.

Baca juga:  Presiden Jokowi, Buya Syafii Maarif Seorang Guru Bangsa

“Dia dijerat pasal 351 dan 335,” kata Yuliansyah.

Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa orang yang melakukan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.

Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa orang yang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan yang tidak menyenangkan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,00. Hal yang sama berlaku untuk seseorang yang mengancam untuk mencemarkan nama baik atau mencemarkan nama baik orang lain. Dalam kasus terakhir, tindak pidana hanya dapat dihukum atas pengaduan korban.

Baca juga:  Kenyamanan Selama Ramadan di Kota Bogor dengan Enam Poin Inovatif dari Pemerintah Kota

Singkatnya, Yudo Andreawan, seorang mahasiswa pascasarjana, telah ditangkap dan dituntut karena menyerang seorang korban di sebuah mal di Jakarta. Dia mengaku memiliki gangguan mental yang menyebabkan perilakunya, yang sedang diselidiki polisi. Dia menghadapi dakwaan melanggar Pasal 351 dan 335 KUHP.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait