website statistics
28.4 C
Indonesia
Tue, 30 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Tuesday, 30 April 2024 | 13:06:04 WIB

Yunus Husein Ungkap 100 Surat PPATK Terkait Korupsi Besar yang Dikirim ke Penegak Hukum

Jakarta | detikNews – Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, baru-baru ini angkat bicara soal kemungkinan adanya oknum kriminal yang terlibat dalam kericuhan seputar transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Yunus mengatakan, 100 dari 300 laporan yang dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum diduga kuat terkait korupsi besar-besaran, Kamis (6/4/2023).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Yunus menjelaskan bahwa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukanlah produk akhir. Dia menjelaskan, laporan tersebut tidak dianggap sebagai bukti atau instrumen hukum dalam standar internasional karena didasarkan pada informasi intelijen. Yunus membandingkan posisi PPATK dengan intelijen ekonomi, di mana laporan mereka hanya ditindaklanjuti oleh penyidik ​​jika dapat dibuktikan.

Baca juga:  Pembenahan PPDB Kota Bogor, Wali Kota Melantik Pejabat dan Komitmen Perbaiki Sistem Pendidikan

Yunus juga menyebutkan, dari 300 laporan yang dikirimkan PPATK ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, 100 laporan dikirim ke aparat penegak hukum, yang sangat terindikasi unsur pidana. Menurut Yunus, jika PPATK berani melaporkan langsung ke penegak hukum, maka indikasi unsur pidananya kuat, dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Yunus menyatakan telah menanyakan kepada analis PPATK terkait laporan yang dikirimkan ke aparat penegak hukum. 100 laporan terkait dengan tindak pidana korupsi, sedangkan laporan lainnya yang masuk ke Kementerian Keuangan sebagian besar terkait dengan gratifikasi dan suap kecil.

Baca juga:  Meskipun Belum Menerima Undangan Raker dari Komisi III DPR Besok, Mahfud Masih Bersiaga

Yunus menegaskan, jika analisis PPATK dikirim langsung ke aparat penegak hukum, maka indikasi unsur pidananya jauh lebih kuat. Tidak ada gunanya melakukan pekerjaan analisis dengan basis data dan pengetahuan yang tersedia jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Sebagai gambaran, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani membagi 300 laporan dari PPATK menjadi tiga kategori: 100 laporan dengan nilai transaksi Rp 74 triliun, ditujukan ke aparat penegak hukum,65 laporan dengan nilai transaksi Rp 253 triliun terkait transaksi debit/kredit operasional korporasi dan perusahaan, dan 135 laporan dengan nilai transaksi Rp 22 triliun terkait pegawai Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Insiden Tabrak Lari di Jalan Sudirman: Prajurit TNI AL Tertangkap karena Menyenggol Rombongan Pesepeda

Sri Mulyani mengatakan laporan yang terkait langsung dengan Kementerian Keuangan hanya 135 laporan dengan nilai transaksi Rp 22 triliun. Dari Rp 22 triliun, Rp 18,7 triliun merupakan transaksi korporasi yang tidak terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan, sehingga hanya tersisa Rp 3,3 triliun transaksi terkait pegawai Kementerian Keuangan pada 2009-2023. Transaksi tersebut meliputi transaksi debit dan kredit, pendapatan dinas, transaksi dengan anggota keluarga, dan pembelian properti.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait