website statistics
26.4 C
Indonesia
Tue, 30 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Tuesday, 30 April 2024 | 9:41:07 WIB

“POLISI TEROR KURATOR” Penyelewengan Kewenangan, Pengkhianatan Terhadap Pemerintah Republik Indonesia

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Meskipun telah dilaporkan tiga kali kepada Presiden sampai ke Kapolda Jatim tentang praktek buruk penegakan hukum di Ditreskrimsus Polda Jatim, tidak menyurutkan teror polisi terhadap Tim Kurator Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk melakukan pengurusan dan pemberesan PT Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (dalam kepailitan) milik Pendeta Dr. S. K. MBA.

Dr. Hadi Pranoto,SH.MH Kuasa hukum Kurator Della dan Yakub, menuding polisi telah melakukan penyelewengan kewenangan dan berkhianat terhadap Pemerintah Republik Indonesia, pasalnya Tim Kurator tersebut telah “on the track” dalam melaksanakan tugas dan wewenang, yang diamanatkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sebagai pelaksanaan Undang-undang Kepailitan, yang merupakan program Pemerintah dalam mengatasi kesulitan-kesulitan likuiditas para kreditor akibat debitor tidak mampu membayar hutang-hutangnya.

Baca juga:  Semarak Ucapan Selamat Meriahkan HUT Kota Depok ke-24

Sedangkan, kepailitan itu sendiri merupakan peristiwa perdata, sebagai solusi bagi macetnya transaksi hutang piutang antara kreditor dan debitor, jelas mantan Ketua Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur.

Seharusnya Ketua Pengadilan Niaga Surabaya melayangkan surat protes terhadap tindakan polisi yang melangkahi kewenangannya yang telah mengangkat dan mengawasi kinerja Tim Kurator,” harap Hadi, Rabu (7/9/2022).

Sungguh sangat disesalkan, polisi rela diperalat oleh debitor pailit untuk menteror dan menghambat pengurusan dan pemberesan yang sedang ditangani oleh Tim Kurator.

Baca juga:  Kuasa Kurator PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) Juga Lapor Komnasham

Tuduhan bahwa Tim Kurator melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik, serta tindak pidana pencucian uang, jelas tidak pernah terjadi pada proses kepailitan yang merupakan peristiwa perdata itu. Sehingga tindakan kepolisian yang menyelewengkan kewenangan penyidikan, adalah merupakan teror kepada Tim Kurator sehingga menerbitkan kegelisahan dan ketakutan serta menghambat program Pemerintah dalam mengatasi kesulitan-kesulitan likuiditas para kreditor agar tidak terjadi krisis moneter, ungkap mantan Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jatim untuk Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin ini.

Baca juga:  Karya Bakti 2023, Satgas DPUPR Kota Depok dan Kodim 0508/Depok Bersinergi Bersihkan Outlet Situ Asih Pulo

Untuk itu saya mendesak Presiden cq Kapolri cq Kapolda Jatim agar menghentikan manuver akrobatik hukum aparat Ditreskrimsus tersebut, dan mengarahkan serta mengedukasi debitor pailit agar menempuh saluran dan prosedur yang benar yang disediakan oleh undang-undang kepailitan jika ada perselisihan jumlah piutang.

Bukan memperalat aparat Ditreskrimsus untuk menteror Tim Kurator Della dan Yakub yang diangkat oleh Pengadilan Niaga guna melaksanakan Amanat Undang-undang dan Program Pemerintah Republik Indonesia, pungkas Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis itu. (okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait