website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 4:43:38 WIB

Bareskrim Mabes Polri Sambangi Alun-Alun di Depok, Ada Apa?

Depok | detikNews – Bareskrim Mabes Polri telah menerima dan menindaklanjuti laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/183/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang diajukan oleh Ida Farida pada tanggal 10 Juli 2023.

Laporan tersebut melibatkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik, serta penyisipan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 264 KUHP, serta Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Pelaporan ini terkait dengan tanah seluas 681.075 m2 di Kelurahan Sawangan dan 236.795 m2 di Kelurahan Bojongsari yang dimiliki oleh Ida Farida.

Tanah tersebut awalnya berasal dari Moch. Hendro berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah pada tanggal 17 Maret 2007, yang telah didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 03/WWMK/SPAW/2007/PNDPK pada tanggal 26 Maret 2007.

Baca juga:  Choky Sitohang Dukung Pemberdayaan UMKM Perempuan di Depok Melalui Pelatihan Inspiratif

Namun, objek tanah tersebut saat ini berada di bawah kuasa PT Pakuan, yang mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama Pakuan. Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat ini menjadi fokus penyidikan yang sedang berlangsung.

Pada Selasa, 31 Oktober 2023, dilakukan penunjukan obyek tanah yang bersengketa. Saat pelaksanaan penunjukan obyek tanah ini, terungkap bahwa salah satu lahan yang bersengketa saat ini sedang digunakan untuk pembangunan Alun-Alun Hutan Kota di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, dengan pendanaan senilai Rp. 45 miliar dari APBD Kota Depok.

Ida Farida, sebagai pelapor, mengonfirmasi bahwa lahan yang sedang dibangun untuk proyek Alun-Alun Hutan adalah miliknya yang masih dalam persengketaan dengan PT Pakuan.

Baca juga:  Perubahan Menurut Evi Hendiyat, Calon Ketua RT02/RW013, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas

Ida Farida menjelaskan bahwa satu dari sembilan sertifikat yang masih dalam persengketaan adalah nomor 00863/Sawangan/surat ukur tanggal 12/12/2003 nomor 962/sawangan/2023 seluas 41.055 m2, yang saat ini digunakan untuk proyek Alun-Alun Hutan.

Ia juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap tindakan Pemerintah Kota Depok yang nekat membangun Alun-Alun di lahan miliknya yang masih dalam proses perkaranya.

Ia menunjukkan bahwa Pemkot Depok seharusnya mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam persengketaan, mengingat Ida Farida telah mengirimkan surat-surat kepada dinas perijinan terkait lahan tersebut, yang saat ini menjadi subjek perkaranya di Bareskrim.

“kalau di bilang Pemkot tidak mengetahui lahan tersebut adalah lahan yang masih bersengketa itu sepertinya suatu hal yang tidak mungkin. karena saya sudah beberapa kali mengirim surat ke dinas perijinan terkait lahan yang saat ini sedang saya perkarakan di Bareskrim,” jelasnya

Baca juga:  Rencanakan Upaya Penanganan Banjir di Wilayahnya, Camat Panmas Ajak Warga Disiplin Membuang Sampah

Bahkan, ketika Ida Farida mengajukan pemblokiran sertifikat yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masih bersengketa di Mabes Polri, ada tembusan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Depok.

Dengan demikian, tindakan Pemerintah Kota Depok untuk membangun Alun-Alun di tanah yang masih dalam persengketaan ini mengundang pertanyaan, terutama mengingat bahwa sertifikat yang digunakan untuk proyek tersebut telah dinyatakan batal oleh Menteri Agraria pada tahun 2017.

“saya juga binggung ya, kok Pemkot sepertinya nekad membangun alun-alun di tanah saya yang saat ini masih bersengketa, padahal sudah sangat jelas bahwa sertifikat yang saat ini di bangun alun-alun sudah di batalkan keabsahannya pada tahun 2017 oleh Menteri Agraria,” tutupnya. (Edh)

 

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait