website statistics
22.4 C
Indonesia
Wed, 1 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Wednesday, 1 May 2024 | 4:29:58 WIB

Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli ke Ombudsman RI atas Maladministrasi

Jakarta | detikNews – Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman RI atas dugaan Maladministrasi. Laporan tersebut kini telah dieskalasi ke proses pemeriksaan di Ombudsman.

“Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan”, terang anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).

Robert mengatakan, proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar akan ditangani Asisten Utama 6 Ombudsman. Robert akan langsung memimpin pemeriksaan laporan tersebut.

Baca juga:  Skandal Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Berdampak pada Pencopotan Pejabat PNS di Kementerian

“Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-intansi terkait lain sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor”, ucap Robert.

Ombudsman belum menentukan kapan pemeriksaan laporan Brigjen Endar akan dimulai. Ia mengatakan, Ombudsman akan memeriksa pejabat dari instansi terkait lainnya sebelum memeriksa Firli dan Cahya sebagai tersangka.

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga:  KPK Klarifikasi Istri Brigjen Endar Soal Pamer Kemewahan

“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dlam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK”, ucap Endar.

“Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan”, lanjut Endar.

Baca juga:  Pengadilan Tinggi Aceh Melantik H. Firmansyah Sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor untuk Jabatan Kedua

Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.

“Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law”, ungkapnya.(Arf)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait