website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 16:40:39 WIB

Cegah Tragedi Meninggalnya Anggota KPPS, KPU Menggagas Model Baru Penghitungan Suara untuk Pemilu 2024

Jakarta | detikNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang model baru untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mencegah tragedi meninggalnya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa kebijakan penghitungan suara akan menggunakan metode panel dengan dua panel. Dalam metode ini, KPPS akan dibagi menjadi dua tim. Panel A akan bertanggung jawab untuk menghitung hasil perolehan suara dari Pemilu presiden, wakil presiden, dan anggota DPD RI. Sementara itu, Panel B akan bertanggung jawab untuk menghitung hasil perolehan suara dari anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Prima Resmikan Posko Rakyat Adil Makmur, Pastikan 60 Persen Kemenangan Prabowo Gibran di Sumsel

“Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, yang di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel”, ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/4/2023).

Selain itu, formulir penghitungan suara juga akan dibuat lebih sederhana untuk memudahkan tugas KPPS. KPU juga berencana menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu untuk mendokumentasikan hasil perolehan sementara Pemilu di TPS.

“Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPD RI. Dan Panel B itu diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota”, terangnya.

Baca juga:  Hasil Gencarkan Sosialisasi P4GN, BNNK Depok Sebut Ada Kenaikan Yang Signifikan Atas Permohonan Rehab Dari Para Pecandu Narkoba

“Kami juga berencana akan menggunakan aplikasi Sirekap, sistem informasi rekapitulasi. Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS”, imbuhnya.

Menurut Idham, upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah tragedi meninggalnya ratusan KPPS pada Pemilu 2019 tidak terulang pada Pemilu 2024. Saat ini, KPU masih merancang PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. KPU berharap dapat mengkonsultasikan PKPU kepada DPR dan melakukan uji publik pada bulan Mei ini, yang tidak hanya dilakukan di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia.

Baca juga:  Ketua MUI Ajak Umat Islam Manfaatkan Ramadhan Dengan Melakukan Perbuatan Baik dan Menghindari Konflik Politik

“Kami berharap bulan Mei ini dapat kami sampaikan kepada publik maupun dapat kami konsultasikan kepada DPR dan pemerintah. Kami akan melakukan uji publik, rencananya uji publik ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga uji publik dilakukan di seluruh Indonesia”, tandasnya.

Dengan adanya model baru ini, diharapkan penghitungan suara pada Pemilu 2024 dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mengurangi risiko kelelahan dan kecelakaan yang dapat membahayakan anggota KPPS.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait