website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 11:26:54 WIB

Kementerian PANRB Mendesak Instansi untuk Terus Mengalokasikan Pembiayaan Non-ASN Melalui Surat Edaran Terbaru

Jakarta | detikNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis surat edaran terbaru yang menggarisbawahi pentingnya tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di instansi pusat dan daerah. Surat edaran bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 ini menjelaskan bahwa tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, dan dengan demikian, Kementerian PANRB meminta agar langkah-langkah tertentu dijalankan, Kamis (27/07/2023).

Dalam konteks ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran yang tepat untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas masukan dan aspirasi dari berbagai pihak tentang pentingnya peran tenaga non-ASN dalam pemerintahan.

Baca juga:  Jokowi: "Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN Ditiadakan, Ini Detail Instruksinya untuk Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah"

Perlu ditegaskan bahwa alokasi anggaran ini tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini diterima oleh tenaga non-ASN. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan untuk mencari solusi terbaik dalam penataan tenaga non-ASN, tanpa menyebabkan PHK massal atau pengurangan pendapatan mereka.

Diketahui bahwa jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mencapai 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di pemerintah daerah. Angka ini melebihi proyeksi sebelumnya yang hanya sekitar 400.000 pada akhir tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Kementerian PANRB bersama pemangku kepentingan lainnya sedang merumuskan skema untuk mengatasi situasi ini, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Baca juga:  Inovasi Pengelolaan Kearsipan Pemkab Tangerang Membawa Penghargaan Nasional yang Prestisius

Sebagai bagian dari solusi, pemerintah tetap melanjutkan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal yang ada. Pemerintah telah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN pada tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk secara bertahap mengalihkan tenaga non-ASN menjadi ASN sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.

Penataan tenaga non-ASN juga diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan yang ketat terhadap rekrutmen baru untuk mengisi jabatan ASN yang kosong. Pengisian formasi ASN harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan formasi di lingkungan instansi pemerintah.

Baca juga:  Menyongsong Masa Transisi Endemi: Protokol Kesehatan Terbaru untuk Menghadapi Covid-19

Pemerintah menyadari pentingnya menemukan jalan tengah untuk mengatasi situasi ini tanpa mengganggu stabilitas tenaga kerja dan pendapatan mereka. Dengan langkah-langkah yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut, diharapkan tenaga non-ASN dapat tetap bekerja dan kontribusi mereka dalam mendukung pemerintahan tetap dihargai. (Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait