website statistics
26.4 C
Indonesia
Tue, 30 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Tuesday, 30 April 2024 | 8:47:00 WIB

Mangatta Toding Allo, Kuasa Hukum Terdakwa AG, Berikan Alasan Polisikan Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan Setelah Sidang Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora

Jakarta | detikNews – Terdakwa AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan pelecehan seksual. Laporan itu dibuat setelah AG divonis 3,5 tahun penjara atas penyerangan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan saat ini baru melaporkan Mario Dandy Satriyo karena sebelumnya fokus pada persidangan atas penyerangan terhadap David.

“Jadi, kami tegaskan ini delik tersendiri. Kami fokus sidang kemarin, dan fakta itu baru kami ketahui saat vonis,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Baca juga:  PHRI Garut Wisata Explore 2023 Kolaborasi dengan HDCI, Pecahkan Rekor MURI Penyajian Domba Guling Terbanyak

Laporan penyerangan seksual tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polres Metro Jaya. Mario Dandy dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Pelecehan seksual terhadap anak jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang melakukan aktivitas seksual, baik suka sama suka maupun terpaksa, melakukan kejahatan,” ujarnya.

Baca juga:  Natalia Rusli Menghadapi Sidang Minggu Depan dengan Pembelaan Deolipa Yumara dalam Kasus Penipuan

Seperti diketahui, selama persidangan, AG juga pernah melakukan hubungan badan dengan David Ozora. Namun, dalam laporan hari ini, hanya Mario Dandy yang didakwa.

MDS adalah satu-satunya tersangka karena dia sudah dewasa dan kami belum melihat ada unsur pidana untuk orang lain, jelasnya.

Mangatta menambahkan bahwa mereka juga melampirkan bukti yang ada dalam laporan tersebut. Namun, sejauh ini baru ada empat bukti yang diajukan. Salah satu bukti yang diajukan adalah putusan pengadilan.

Baca juga:  Pemkot Bandung Dukung Proyek Strategis Tol Getaci dengan Lepas 21 Bidang Tanah Senilai Rp127 Miliar

“Awalnya kami mengajukan delapan alat bukti. Tapi untuk saat ini baru empat yang kami ajukan. Empat sisanya akan kami tambahkan saat klarifikasi atau pemeriksaan awal penggugat,” jelasnya.

“Jadi putusan itu juga salah satu bukti kita kemarin. Itu bukti yang sah, jadi kita lampirkan dalam laporan polisi,” tambahnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait