Banda Aceh | detikNews – Polisi Syariat di Aceh telah menangkap tiga seleb TikTok yang terlibat dalam pembuatan konten yang dianggap vulgar saat melakukan siaran langsung di salah satu tempat parkir di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh. Mereka yang ditangkap terdiri dari dua wanita dan satu pria.
Konten yang mereka hasilkan melibatkan pria tersebut memberikan tantangan kepada wanita untuk membuka bra yang mereka kenakan. Wanita-wanita tersebut kemudian melaksanakan tantangan tersebut, bahkan sesekali memamerkan payudara mereka saat melakukan siaran langsung pada Kamis malam, 31 Agustus 2023.
Teguh Arif, Kasi Hubungan Antarlembaga Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh perilaku konten kreator TikTok tersebut.
Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa masyarakat dan pengunjung di warkop merasa tidak nyaman dengan aksi tersebut dan melaporkannya ke call center Satpol PP Banda Aceh.
“Betul, ada dua perempuan dan satu laki-laki yang sedang melakukan siaran langsung TikTok dengan konten yang dianggap tidak pantas (buka-bukaan bra), dan kami segera melakukan penangkapan,” kata Teguh pada Jumat, 1 September 2023.
Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam dan Qanun No 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Selain itu, pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 iPhone, 13 Promax, 1 iPhone XR, dan 1 Oppo A7 warna Hitam. Saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (Rizki M)